Pengaruh Miras, Kuwu di Cikijing Majalengka Aniaya Warga Tasikmalaya saat Berpapasan di Jalan
Oknum kepala desa itu menganiaya US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, saat hendak bertamu ke rekannya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan didampingi Paur Subbag, Aipda Riyana.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
Berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kencana.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Panggil Ketua Kuwu di Indramayu, Beredar Voice Recorder Ajak Dukung Satu Paslon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-majalengka-akp-siswo-dc-tarigan-226.jpg)