Pengaruh Miras, Kuwu di Cikijing Majalengka Aniaya Warga Tasikmalaya saat Berpapasan di Jalan
Oknum kepala desa itu menganiaya US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, saat hendak bertamu ke rekannya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Aksi premanisme dilakukan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada 5 Juni 2021 lalu.
Oknum kepala desa itu menganiaya US, warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, saat hendak bertamu ke rekannya.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan, tepatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul.
Korban sendiri, saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
Di tengah perjalanan, laju mobil korban diberhentikan pelaku.
Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, OP di Desa Kencana itu.
Baca juga: Warga Sempat Ingatkan Sopir Mobil Boks yang Hanyut di Sungai Cipugur Cirebon, Kuwu Sebut Nekat
“Tiba-tiba tanpa alasan, terlapor ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali,” ujar Siswo saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Beruntung, saat itu, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.
Namun, Kuwu berinisial ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah OP dan kembali melakukan penganiayaan.
Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing terus menganiaya korban.
“Di rumah OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menendang bagian wajah sebanyak 2 kali. Pelaku lainya yaitu, inisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan kananya ke bagian wajah korban,” jelas dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah.
Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas.
Baca juga: Viral Video Warga Ancam Kepala Desa se-Indramayu: Selain Kuwu Dadap, akan Saya Habisi
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan.
Saat kejadian, jelas dia, para pelaku juga diketahui di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
Berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kencana.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Panggil Ketua Kuwu di Indramayu, Beredar Voice Recorder Ajak Dukung Satu Paslon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-majalengka-akp-siswo-dc-tarigan-226.jpg)