Jaksa di Pengadilan Musik Tuding ''Feel Koplo'' Tak Koplo, Maulfi Ikhsan Sempat Tegang

"Sempat tegang, karena sebelumnya sering lihat musisi diadili (di Pengadilan Musik). Memang kami dari dulu pengen diadili di DCDC Pengadilan Musik

Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Feel Koplo saat unjuk kemampuan saat jadi terdakwa di DCDC Pengadlan Musik. 

"Feel itu (bahasa) Inggris, sedangkan koplo konotasinya negatif, mengapa bisa mengambil nama itu?" tanya Budi Dalton.

Salah satu personel Feel Koplo, Maulfi, mengatakan nama itu diambil secara spontan saat mengawali karier bermusik dengan tampil di sebuah acara perayaan malam Halloween di Bandung pada 2018.

Para pengisi acara DCDC Pengadilan Musik edisi 46 berfoto bersama setelah acara selesai. DCDC Pengadilan Musik kali ini menghadirkan Feel Koplo sebagai terdakwa.
Para pengisi acara DCDC Pengadilan Musik edisi 46 berfoto bersama setelah acara selesai. DCDC Pengadilan Musik kali ini menghadirkan Feel Koplo sebagai terdakwa. (Tribun Jabar/Kemal Setia Permana)

"Asalnya dari pil koplo, kemudian setelah dicari tahu ternyata katanya setelah mengonsumsi pil koplo itu akan meraakan euforia. Nah kami ingin bikin euforia kepada masyarakat setelah denger musik kami," tutur Ikhsan.

Ia mengaku mereka berdua pada awalnya gemas melihat fenomena musik dangdut yang masih dianggap musik untuk kalangan bawah dan berkesan kampungan. Mereka bertekad mendongkrak musik ini ke level yang lebih tinggi.

Sementara Pidi Baiq mempersoalkan lagu-lagu yang di-remix Feel Koplo yang sering menggunakan karya orang lain. "Pernah ada komplain dari orang lain karena lagunya di-remix seperti itu?" tanya Pidi Baiq.

Baca juga: Hadirkan Ardhito Pramono, DCDC Pengadilan Musik Kembali Sapa Pencinta Musik Secara Virtual

Kali ini Tendi Ahmad menjawab bahwa selama ini tidak pernah ada yang mengkomplain lagu mereka yang di-remix. "Malah mereka membantu up, nge-repost, intinya mendukunglah," katanya.

Apalagi mereka juga memperdengarkan lagu ciptaan mereka yang berjudul Hura Haru. Tak hanya itu, Feel Koplo juga menjalani uji kompetensi dengan ditantang bermusik dan berimprovisasi di depan pengadilan.

Di hadapan Hakim Man Jasad dan Panitera Eddi Brokoli, dua penasehat hukum Feel Koplo, Ruly Cikapundung dan Yoga PHB juga memberikan argumen-argumen yang memperkuat karya-karya Feel Koplo sebagai sebuah kreativitas yang sah-sah saja dilakukan.

Karena alasan kuat dan tidak melihat sisi negatif, Hakim Man Jasad kemudian memutuskan bahwa Feel Koplo layak berkarya dan merilis album-album berikutnya.

"Melihat sepak terjang Feel Koplo dengan karya sendri, DCDC Pengadilan Musik edisi 46 menyatakan (mereka) bebas, dengan syarat harus terus berkarya," ujar Man Jasad.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved