Minggu, 3 Mei 2026

kabar seleb

Pepep ST12: Royalti Lagu Harus Dihitung dari Lagu yang Diputar, Bukan Kursi atau Meja

Pepep mengibarkan kampanye agar seluruh pencipta lagu di Indonesia segera mendaftarkan karya mereka ke publishing.

Tayang:
istimewa / tangkapan layar
ROYALTI LAGU - Tangkapan layar Pepep saat diskusi di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Kamis (11/9/2025).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik seputar pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali mencuat.

Di satu sisi, pencipta lagu mendorong pentingnya kesadaran mendaftarkan karya ke publishing agar hak cipta terjamin.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, hingga karaoke mempertanyakan transparansi dan standar pembayaran royalti yang masih dianggap tidak seragam.

Terkait hal ini, musisi Pepep ST12, yang turut hadir dalam sebuah forum diskusi, Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik yang diadakan di Kantor Kementerian Hukum Jawa Barat, mengaku mendapat banyak dorongan dari rekan-rekan musisi dan pelaku usaha untuk bersuara.

Pepep menegaskan kampanye agar seluruh pencipta lagu di Indonesia segera mendaftarkan karya mereka ke publishing.

Baca juga: Tiket Persib Bandung vs Persebaya Sudah Terjual 20 Ribu Lembar, Adhi: Antusias Bobotoh Luar Biasa

Tujuannya, agar karya terlindungi dari klaim sepihak dan royalti dapat terdistribusi dengan benar.

“Kalau lagu kita di-upload tanpa didaftarkan, hati-hati. Sering ada yang mengklaim diam-diam. Kita nggak akan pernah tahu siapa yang menciptakan lagu atau band-nya kalau tidak tercatat di publishing. Dengan daftar, kita bisa jaga royalti dan copyright dengan benar,” ujar Pepep di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta No 27, Rabu (10/9/2025).

Masalah utama, kata Pepep, justru muncul pada tataran implementasi di lapangan.

Banyak pelaku usaha merasa bingung dengan besaran pungutan royalti yang dikenakan.

Menurutnya standar yang digunakan dianggap masih kabur, sehingga menimbulkan kesenjangan pembayaran antar usaha yang sejenis.

“Saya punya teman GM hotel A, dia bayar Rp50 juta per tahun. Tapi GM hotel B bayar Rp70 juta per tahun. Ukurannya apa? Sama-sama hotel, tapi kok berbeda jauh. Ini yang membuat pelaku usaha jadi takut dan bingung,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya transparansi soal alur dana yang dikoleksi.

Sejumlah pelaku usaha, seperti anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menyatakan sebenarnya tidak keberatan membayar royalti.

Namun mereka berharap ada kejelasan mengenai siapa yang berhak mengumpulkan, bagaimana uang itu dikelola, serta laporan distribusinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved