Jaksa di Pengadilan Musik Tuding ''Feel Koplo'' Tak Koplo, Maulfi Ikhsan Sempat Tegang
"Sempat tegang, karena sebelumnya sering lihat musisi diadili (di Pengadilan Musik). Memang kami dari dulu pengen diadili di DCDC Pengadilan Musik
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Gara-gara merilis mini album A Culture A 6 (Akulturasik), Maulfi Ikhsan dan Tendi Ahmad yang tergabung dalam Feel Koplo, harus menghadapi tuntutan jaksa di DCDC Pengadilan Musik.
Apalagi mini album yang dikeluarkan Feel Koplo dituding tak koplo. Sejumlah pertanyaan jaksa harus mereka jawab di DCDC Pengadilan Musik edisi ke-46 ini.
Kendati diseret ke pengadilan, Feel Koplo justru merasa senang. Maulfi Ikhsan mengatakan sudah lama mereka ingin diadili di DCDC Pengadilan Musik.
"Sempat tegang juga, karena sebelumnya sering lihat musisi diadili (di Pengadilan Musik). Tapi memang kami dari dulu pengen diadili di DCDC Pengadilan Musik," kata Maulfi di Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon No 8A, Kota Bandung.
Mereka teringat ketika beberapa tahun lalu menyaksikan band Rosemary diadili di Pengadilan Musik. Mereka pun ingin suatu saat hadir di Pengadilan Musik sebagai terdakwa.
Setelah proses peradilan, mereka merasa lega. Ini juga sebagai pembuktian mereka bisa mengeluarkan karya sendiri.
Baca juga: Kejutan, Melly Mono Jadi ‘Terdakwa’, DCDC Pengadilan Musik Hadir di Tengah Suasana Lebaran

Perwakilan Atap Promotions sebagai penyelenggara DCDC Pengadilan Musik, Galuh Putri, mengatakan pemilihan terdakwa di edisi 46 sudah sesuai dengan ketentuan penyelenggara.
Feel Koplo adalah grup band unik yang mengusung konsep musik elektronik dangdut remix dan kini merilis mini album sehingga layak dihadirkan di DCDC Pengadilan Musik.
"Bulan depan juga kami merencanakan menggelar DCDC Pengadilan Musik. Namun tanggal dan siapa terdakwanya, itu dirahasiakan," ujar Galuh Putri.
Ia hanya memberi sedikit bocoran bahwa terdakwa yang diadili di Pengadilan Musik episode berikutnya adalah mereka yang mengeluarkan karya terbaru yang tentunya juga menginspirasi Coklat Friends.
Menurutnya, DCDC Pengadilan Musik edisi berikutnya akan tetap digelar secara virtual. Coklat Friends bisa menyaksikannya melalui layanan streaming di kanal www.djarumcoklat.com.
Ini karena pihak DCDC selalu memerhatikan dan mematuhi instruksi pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Saat menghadirkan acara ini secara virtual pun, seluruh kru pengisi dan pendukung acara selalu menjalani test swab sebelumnya. Itu rutin dilakukan," katanya.
Baca juga: Tiga Gimbal yang Terancam Menggelora Diadili di DCDC Pengadilan Musik
Saat sidang, jaksa penuntut, Budi Dalton dan Pidi Baiq menanyakan kepada personel Feel Koplo karena mengusung mini album bergenre elektronik dangdut remix namun dianggap tidak koplo. Jaksa juga menanyakan perihal penggunaan nama Feel Koplo yang kebarat-baratan.
"Feel itu (bahasa) Inggris, sedangkan koplo konotasinya negatif, mengapa bisa mengambil nama itu?" tanya Budi Dalton.
Salah satu personel Feel Koplo, Maulfi, mengatakan nama itu diambil secara spontan saat mengawali karier bermusik dengan tampil di sebuah acara perayaan malam Halloween di Bandung pada 2018.

"Asalnya dari pil koplo, kemudian setelah dicari tahu ternyata katanya setelah mengonsumsi pil koplo itu akan meraakan euforia. Nah kami ingin bikin euforia kepada masyarakat setelah denger musik kami," tutur Ikhsan.
Ia mengaku mereka berdua pada awalnya gemas melihat fenomena musik dangdut yang masih dianggap musik untuk kalangan bawah dan berkesan kampungan. Mereka bertekad mendongkrak musik ini ke level yang lebih tinggi.
Sementara Pidi Baiq mempersoalkan lagu-lagu yang di-remix Feel Koplo yang sering menggunakan karya orang lain. "Pernah ada komplain dari orang lain karena lagunya di-remix seperti itu?" tanya Pidi Baiq.
Baca juga: Hadirkan Ardhito Pramono, DCDC Pengadilan Musik Kembali Sapa Pencinta Musik Secara Virtual
Kali ini Tendi Ahmad menjawab bahwa selama ini tidak pernah ada yang mengkomplain lagu mereka yang di-remix. "Malah mereka membantu up, nge-repost, intinya mendukunglah," katanya.
Apalagi mereka juga memperdengarkan lagu ciptaan mereka yang berjudul Hura Haru. Tak hanya itu, Feel Koplo juga menjalani uji kompetensi dengan ditantang bermusik dan berimprovisasi di depan pengadilan.
Di hadapan Hakim Man Jasad dan Panitera Eddi Brokoli, dua penasehat hukum Feel Koplo, Ruly Cikapundung dan Yoga PHB juga memberikan argumen-argumen yang memperkuat karya-karya Feel Koplo sebagai sebuah kreativitas yang sah-sah saja dilakukan.
Karena alasan kuat dan tidak melihat sisi negatif, Hakim Man Jasad kemudian memutuskan bahwa Feel Koplo layak berkarya dan merilis album-album berikutnya.
"Melihat sepak terjang Feel Koplo dengan karya sendri, DCDC Pengadilan Musik edisi 46 menyatakan (mereka) bebas, dengan syarat harus terus berkarya," ujar Man Jasad.