Antrean Haji di Majalengka Hingga 19 Tahun, Warga Tetap Antusias Mendaftar, Tapi untuk Anak-anaknya
Antrean haji di Majalengka capai 19 tahun namun antusias warga untuk mendaftra masih tetap tinggi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Meskipun sudah dua tahun ada pembatalan pemberangkatan haji karena Covid-19, pendaftaran untuk calon haji ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka masih terus mengalir setiap harinya.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, Moh Mulyadi melalui Kasubag TU, Hasan Sarip mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus membuka pendaftaran untuk para calon tamu Allah.
Menurutnya, tidak ada pembatasan jumlah yang mendaftar setiap harinya.
Baca juga: Batal Ibadah Haji, Padahal Sudah 31 Tahun Pasangan Suami Istri Ini Nabung Dari Jualan Sapu Lidi
“Kalau sebelumnya ada pembatasan jumlah yang daftar setiap harinya, kini tidak lagi. Setiap hari pelayanan terpadu satu pintu untuk haji tetap buka,” ujar Hasan saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Hasan yang juga Plt Kasi Urusan Haji dan Umrah Kemenag Majalengka menyampaikan, antrean haji untuk Majalengka yang daftar saat ini mencapai 19 tahun.
”Jadi kalau daftar sekarang, maka diperkirakan bisa berangkat pada tahun 2040,” ucapnya.
Baca juga: Menteri Agama: Kita Fokus Persiapan Haji Tahun Depan, agar Masyarakat Siap
Sedangkan, syarat usia yang bisa daftar untuk menunaikan ibadah haji kini minimal 12 tahun.
“Jadi kalau sebelumnya syarat minimal daftar haji itu 17 tahun, kini cukup 12 tahun saja. Karena itu, tidak sedikit para orang tua yang mendaftarkan haji untuk anaknya,” jelas dia.
Dibeberkan Hasan, jumlah pendaftar haji pada Mei 2021 lalu sebanyak 50 orang.
Lalu, pada April 2021 mencapai 73 orang.
Baca juga: Ibadah Haji 2021 Hanya untuk 60 Ribu Jemaah, Ini Syarat Ketatnya! Warga Indonesia Wajib Tahu
Kini, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji tahun 2021 kepada masyarakat.
Pihaknya terus mensosialisasikan keputusan pembatalan dengan melibatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pos pelayanan haji di tingkat kecamatan, para penyuluh agama dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH ) se-Kabupaten Majalengka serta Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI).
“Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan calon haji karena masih masa pendemi Covid-19, serta demi keselamatan umat, dan bukan lantaran alasan lainnya,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kantor-kemenag-majalengka-14062021.jpg)