Jumat, 5 Juni 2026

Kajian

Lesti dan Rizky Billar Lamaran Hari ini, Inilah Makna Lamaran dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui

Lesti dan Rizky Billar akan melaksanakan acara lamaran Minggu 13 Juni 2021. Berikut ini makna lamaran dalam Islam

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
ilustrasi pernikahan 

Pihak laki-laki dianjurkan melihat calin wanita yang hendak dilamarnya.

Kunjungan ini bisa dilakukan secara langsung atau dengan mengutus orang lain (diwakilkan).

Saat melihat wanita, menurut jumhur ulama hanya bisa melihat bagian wajah dan telapak tangan.

Kedua bagian tersebut sudah cukup menunjukkan kecantikan, kesuburan, kebersihan dan kesehatan si wanita.

Dalam suatu hadis dari Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata bahwa Mughirah bin Syu’ban berkata, 

“Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku sebutkan seorang wanita yang akan aku khitbah.

Rasulullah SAW bersabda, Pergilah dan lihatlah ia, maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Dari riwayat lain, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW juga telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita: 

‘Apakah engkau telah melihatnya? Dia berkata: “Belum”. Beliau bersabda: ’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. ” (HR. Muslim)

Lesti akan dilamar Rizky Billar, Via Vallen tulis komentar.
Lesti akan dilamar Rizky Billar, Via Vallen tulis komentar. (Instagram/lestykejora)

Kriteria dan Sifat Calon Dipertimbangkan

Kedua belah pihak berhak mempertimbangkan kriteria dan sifat calon.

Untuk melihat wanita, terdapat 4 hal yang dilihat, yakni agama, harta, keturunan dan keciantikan.

Namun dari keempat hal itu yang dianjurkan diutamakan adalah agamanya.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

“Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Adapun bagi wanita yang memlih calon pendampung maka sesuai syariat Islam.

Wanita juga hendaknya mengutamakan agama dan akhlak calon.

Baca juga: Link Live Streaming Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora di Lembang, Cek Waktunya

Jawaban wanita saat dilamar

Saat dilamar, wali wajib meminta persetujuan dari si wanita. 

Adapun orang tua tidak boleh mengambil keputusan sendiri tanpa izin dari anaknya. 

Untuk cara menjawabnya, tidak harus melalui lisan. 

Biasanya wanita cenderung malu-malu. Maka jika ia diam itu berarti menjadi pertanda bahwa ia ridha dan setuju dengan lamaran tersebut.

Status Terikat

Setelah proses khitbah dan disetuji kedua belah pihak merencanakan tanggal pernikahan dan sebagainya.

Maka status wanita yang dipinang menjadi terikat. Ia tidak boleh menerima lamaran dari orang lain kecuali lamaran pertama telah dibatalkan.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: 

“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya “ ( HR Muslim)

Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata: “ Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” ( HR Bukhari)

Lamaran tidak harus diramai-ramai

Dalam suatu hadis ada yang menjelaskan bahwa prosesi lamaran atau khitbah tidak harus diramai-ramai atau dimeriahkan berlebihan.

“Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah (lamaran)” (Hadist ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dalam Musnad al-Firdaus)

Namun hadis tersebut daif, Syaikh Al-Albani rahimanullah, beliau mengatakan bahwa hadis diatas bersifat lemah (dhaif). 

Namun untuk masalah pernikahan memang dianjurkan untuk diumumkan.

Diharamkan Berduaan

Meski telah berstatus calon pengantin kedua pasangan tetap dilarang berkhalawat berduaan. 

Bila memang ingin bertemu karena urusan penting maka harus ditemani oleh walinya. 

Hal ini mengingat berduanya wanita dan pria yang bukan muhrim bisa mendatangkan godaan syaitan. 

Maka cukuplah bertaaruf di rumah wali. Percayakan akan indahnya menikah tanpa pacaran.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved