Sabtu, 6 Juni 2026

Kajian

Lesti dan Rizky Billar Lamaran Hari ini, Inilah Makna Lamaran dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui

Lesti dan Rizky Billar akan melaksanakan acara lamaran Minggu 13 Juni 2021. Berikut ini makna lamaran dalam Islam

Tayang:
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay
ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJABAR.ID - Tepat hari ini Minggu 13 Juni 2021 akan dilaksanakan acara lamaran Lesti dan Rizky Billar.

Momen ini bersejarah bagi pasangan bintang muda itu karena akan mengikat satu sama lain.

Seperti dikabarkan sebelumnya, acara lamaran Lesti dan Rizky Billar akan digelar di Gedong Putih, Bandung pukul pada pukul 15.00 WIB.

Acara itu pun terbilang tertutup dan hanya akan dihadiri keluarga dan kerabat masing-masing kedua belah pihak.

Lalu, apa sebenarnya makna lamaran dalam Islam ?

Lamaran merupakan suatu tahap menuju keseriusan, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.

Pada prosesi lamaran pihak laki-laki akan menyatakan kesiapannya serius akan menikahi perempuan.

Baca juga: Penampakan Lokasi Acara Lamaran Lesti dan Rizky Billar di Gedong Putih Bandung, Intip Foto-fotonya

Dalam prosesi ini juga disertai dengan pemberian cincin.

Pemberian cincin ini bermakna sebagai simbol untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Adapun jika pihak wanita menerima lamaran maka mereka berdua akan menggunakan cincin tersebut sebagai simbol saling terikat.

Acara lamaran bisa dikatakan momen intim antar kedua belah pihak keluarga.

Biasanya acara lamaran hanya dilakukan secara personal dan hanya melinatkan anggota keluarga.

Secara umum, dari prosesi itu juga kedua pihak saling mengenalkan keluarga.

Setelah melangsungkan lamaran artinya pasangan mereka sudah berniat membawa hubungan ke jenjang pernikahan.

Lesty Kejora atau Lesti bocoran konsep.lamaran dengan Rizky Billar.
Lesty Kejora atau Lesti bocoran konsep.lamaran dengan Rizky Billar. (Instagram/rizkybillar)

Mereka juga harus mengenakan cincin tersebut yang telah mengingat satu sama lain.

Hal ini sebagai bentuk keadaan bagi kedua belah pihak yang melakukan prosesi lamaran.

Apakah acara lamaran harus dilakukan?

Beberapa pasangan memilih melakukan lamaran karena ingin mendapat kepastian hubungan. 

Mereka beranggapan dengan adanya lamaran dan tunangan pasangan mereka tidak akan berpaling.

Alasan melaksanakan lamaran sebenarnya tergantung pada individu.

Selain itu pelaksanaan lamaran ini juga dilakukan secara sadar dan sepakart antara kedua belah pihak.

Maka sebenarnya tida ada suatu kewajiban bagi pasangan untuk menjalankan lamaran.

Beberapa pasangan beranggapan komitmen kedua pihak sudah cukup tanpa lamaran.

Terlebih karena untuk menggelar acara lamaran memerlukan biaya.

Namun, yang lebih penting selain digelar lamaran adalah keyakinan, keseriusan dan komunikasi antara kedua belah pihak.

Baca juga: Inikah Orang Penting hingga Tokoh Besar yang akan Hadir di Acara Lamaran Lesti dan Rizky Billar?

Lalu bagaimana acara lamaran menurut Islam ?

Hukum Lamaran dalam Islam

Dalam Islam, lamaran dikenal dengan istilah khitbah yang berarti meminang.

Khitbah merupakan proses laki-laki datang menemui wali wanita untuk meminta izin menikahinya.

Pada saat meng-khitbah laki-laki boleh datang secara langsung atau diwakilkan.

Selain itu sebaiknya mengajak anggota keluarga.

Selanjutnya, pihak wanita nantinya harus memberikan jawaban setuju atau tidak dikhitbah.

Jika kedua belah pihak sudah setuju, maka status laki-laki si peminang akan menjadi khootoban. 

Sedangkan wanita yang dipinang menjadi makhthuuban.

lokasi acara lamaran Lesti dan Rizky Billar
lokasi acara lamaran Lesti dan Rizky Billar (Instagram Rizky Billar)

Setelah khitbah pihak laki-laki si peminang juga diperbolehkan melihat wanitanya.

Dikutip dari dalamislam.com, hal ini sebagaimana pula dijelaskan dalam hadis.

Nabi Muhammad SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan, 

“Melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (HR al-Thirmizi dan al-Nasai)

Demikian, dari hadis ini maka hukum lamaran atau khitbah dalam islam adalah diperbolehkan.

Namun, perlu diketahui dalam Islam tidak ada adat tukar cincin.

Hal ini dilakukan hanya sebagai simbol mengikat yang beredar di kalangan masyarakat umumnya.

Namun, dalam prosesi lamaran atau khitbah dalam Islam tentunya dilakukan secara syar’i aturan agama.

Baca juga: Hari Lamaran Makin Dekat, Lesti dan Rizky Billar Pilih Cincin Berlian Harga Fantastis Jadi Sorotan

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses khitbah

Pihak Laki-laki Dianjurkan Melihat Wanita

Khitbah termasuk langkah awal dari tata cara pernikahan dalam Islam.

Pihak laki-laki dianjurkan melihat calin wanita yang hendak dilamarnya.

Kunjungan ini bisa dilakukan secara langsung atau dengan mengutus orang lain (diwakilkan).

Saat melihat wanita, menurut jumhur ulama hanya bisa melihat bagian wajah dan telapak tangan.

Kedua bagian tersebut sudah cukup menunjukkan kecantikan, kesuburan, kebersihan dan kesehatan si wanita.

Dalam suatu hadis dari Bakr bin Abdullah al-Muzani berkata bahwa Mughirah bin Syu’ban berkata, 

“Aku datang kepada Nabi SAW, lalu aku sebutkan seorang wanita yang akan aku khitbah.

Rasulullah SAW bersabda, Pergilah dan lihatlah ia, maka sesungguhnya hal itu lebih pantas untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

Dari riwayat lain, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW juga telah berkata pada seseorang yang akan menikahi wanita: 

‘Apakah engkau telah melihatnya? Dia berkata: “Belum”. Beliau bersabda: ’Maka pergilah, lalu lihatlah padanya. ” (HR. Muslim)

Lesti akan dilamar Rizky Billar, Via Vallen tulis komentar.
Lesti akan dilamar Rizky Billar, Via Vallen tulis komentar. (Instagram/lestykejora)

Kriteria dan Sifat Calon Dipertimbangkan

Kedua belah pihak berhak mempertimbangkan kriteria dan sifat calon.

Untuk melihat wanita, terdapat 4 hal yang dilihat, yakni agama, harta, keturunan dan keciantikan.

Namun dari keempat hal itu yang dianjurkan diutamakan adalah agamanya.

Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasahnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

“Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung.” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)

Adapun bagi wanita yang memlih calon pendampung maka sesuai syariat Islam.

Wanita juga hendaknya mengutamakan agama dan akhlak calon.

Baca juga: Link Live Streaming Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora di Lembang, Cek Waktunya

Jawaban wanita saat dilamar

Saat dilamar, wali wajib meminta persetujuan dari si wanita. 

Adapun orang tua tidak boleh mengambil keputusan sendiri tanpa izin dari anaknya. 

Untuk cara menjawabnya, tidak harus melalui lisan. 

Biasanya wanita cenderung malu-malu. Maka jika ia diam itu berarti menjadi pertanda bahwa ia ridha dan setuju dengan lamaran tersebut.

Status Terikat

Setelah proses khitbah dan disetuji kedua belah pihak merencanakan tanggal pernikahan dan sebagainya.

Maka status wanita yang dipinang menjadi terikat. Ia tidak boleh menerima lamaran dari orang lain kecuali lamaran pertama telah dibatalkan.

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: 

“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya “ ( HR Muslim)

Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya ia berkata: “ Nabi Muhammad saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya  meninggalkannya, atau ia telah diijinkan peminang sebelumnya.” ( HR Bukhari)

Lamaran tidak harus diramai-ramai

Dalam suatu hadis ada yang menjelaskan bahwa prosesi lamaran atau khitbah tidak harus diramai-ramai atau dimeriahkan berlebihan.

“Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah (lamaran)” (Hadist ini diriwayatkan oleh ad-Daylami dalam Musnad al-Firdaus)

Namun hadis tersebut daif, Syaikh Al-Albani rahimanullah, beliau mengatakan bahwa hadis diatas bersifat lemah (dhaif). 

Namun untuk masalah pernikahan memang dianjurkan untuk diumumkan.

Diharamkan Berduaan

Meski telah berstatus calon pengantin kedua pasangan tetap dilarang berkhalawat berduaan. 

Bila memang ingin bertemu karena urusan penting maka harus ditemani oleh walinya. 

Hal ini mengingat berduanya wanita dan pria yang bukan muhrim bisa mendatangkan godaan syaitan. 

Maka cukuplah bertaaruf di rumah wali. Percayakan akan indahnya menikah tanpa pacaran.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved