Kajian
Lesti dan Rizky Billar Lamaran Hari ini, Inilah Makna Lamaran dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui
Lesti dan Rizky Billar akan melaksanakan acara lamaran Minggu 13 Juni 2021. Berikut ini makna lamaran dalam Islam
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Selain itu sebaiknya mengajak anggota keluarga.
Selanjutnya, pihak wanita nantinya harus memberikan jawaban setuju atau tidak dikhitbah.
Jika kedua belah pihak sudah setuju, maka status laki-laki si peminang akan menjadi khootoban.
Sedangkan wanita yang dipinang menjadi makhthuuban.
Setelah khitbah pihak laki-laki si peminang juga diperbolehkan melihat wanitanya.
Dikutip dari dalamislam.com, hal ini sebagaimana pula dijelaskan dalam hadis.
Nabi Muhammad SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang seorang perempuan,
“Melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan”. (HR al-Thirmizi dan al-Nasai)
Demikian, dari hadis ini maka hukum lamaran atau khitbah dalam islam adalah diperbolehkan.
Namun, perlu diketahui dalam Islam tidak ada adat tukar cincin.
Hal ini dilakukan hanya sebagai simbol mengikat yang beredar di kalangan masyarakat umumnya.
Namun, dalam prosesi lamaran atau khitbah dalam Islam tentunya dilakukan secara syar’i aturan agama.
Baca juga: Hari Lamaran Makin Dekat, Lesti dan Rizky Billar Pilih Cincin Berlian Harga Fantastis Jadi Sorotan
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses khitbah
Pihak Laki-laki Dianjurkan Melihat Wanita
Khitbah termasuk langkah awal dari tata cara pernikahan dalam Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)