PPDB 2021 Kota Bandung

Setelah Pendataan, Ini Jadwal Selanjutnya PPDB Kota Bandung 2021, Cek Waktunya

Setelah pendataan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kota Bandung tahun 2021 yang ditutup pada Jumat (11/6/2021), berikut ini jadwal berikutnya.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram/@disdikbdg
Jadwal PPDB TK, SD, dan SMP Kota Bandung Tahun 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah pendataan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kota Bandung tahun 2021 yang ditutup pada Jumat (11/6/2021), berikut ini jadwal berikutnya.

Pendataan merupakan proses pemasukan dokumen terkait syarat PPDB Kota Bandung yang harus dipenuhi.

Sejak 24 Mei 2021, pendataan telah dimulai dan berakhir pada 11 Mei 2021.

Baca juga: UPDATE PPDB Kota Bandung Tingkat TK, SD, dan SMP, Catat Syarat dan Waktunya

Adapun dokumen yang diperlukan seperti formulir pendaftaran dan surat keterangan lainnya dapat diunduh di ppdb.bandung.go.id.

PPDB TK, SD, dan SMP Kota Bandung 2021 dibuka untuk empat jalur, yakni:

a. jalur zonasi;

b. jalur afirmasi;

c. jalur perpindahan tugas orangtua/wali; dan

d. jalur prestasi.

Baca juga: PPDB di Kabupaten Majalengka Akan Dimulai, Simak Alurnya Biar Enggak Bingung

Ilustrasi PPDB 2021.
Ilustrasi PPDB 2021. (Istimewa)

Jadwal pendaftaran jalur PPDB berbeda-beda. Oleh sebab itu, orangtua atau wali siswa perlu memperhatikannya.

Berikut ini jadwal PPDB Kota Bandung untuk TK, SD, dan SMP yang dikutip dari Instagram disdikbdg, pada Jumat (11/6/2021).

Persiapan Pendataan

24 Mei - 29 Mei (jalur afirmasi dan prestasi)

24 Mei - 29 Mei (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pendataan

31 Mei - 11 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

31 Mei - 11 Juni (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pendaftaran tahap 1

14 Juni - 18 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Pendaftaran tahap 2

28 Juni - 2 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Pengumuman tahap 1

24 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Pengumuman tahap 2

7 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Daftar ulang tahap 1

25 Juni - 26 Juni (jalur afirmasi dan prestasi)

Daftar ulang tahap 2

8 Juli - 9 Juli (jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua)

Informasi terkait PPDB

1. Jalur dan Kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.

Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.

Baca juga: Megawati Sebut Pemimpin Jangan Jago Pencitraan, Turun dan Angkat Nasib Rakyat Paling Miskin

Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.

Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

2. Persyaratan PPDB
Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.

Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran
b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c.KTP orangtua calon peserta didik.

Persyaratan Khusus:
a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Sebagian artikel diolah dari laporan wartawan TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved