UPDATE PPDB Kota Bandung Tingkat TK, SD, dan SMP, Catat Syarat dan Waktunya

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 Kota Bandung tingkat SD dan SMP segera dibuka. Bagi orangtua siswa yuk persiapkan apa saja yang harus

Istimewa
Ilustrasi PPDB 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021 Kota Bandung tingkat SD dan SMP segera dibuka. Bagi orangtua siswa yuk persiapkan apa saja yang harus diketahui.

Baca juga: Kronologi Jasad Nenek Emur Lansia di Tasikmalaya Ditemukan di Dalam Sumur Sempit

1. Jalur dan Kuota

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.

Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.

Baca juga: Megawati Sebut Pemimpin Jangan Jago Pencitraan, Turun dan Angkat Nasib Rakyat Paling Miskin

Kemudian PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.

Adapun jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Lalu bagaimana caranya warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Bandung? Tenang saja, mereka diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

2. Persyaratan PPDB
Yuk persiapkan persyaratannya apa saja yang harus dipenuhi para calon siswa saat mendaftar.

Persyaratan umum:
a. Akte kelahiran
b. Kartu keluarga yang teregistrasi 1 tahun sebelum tanggap pendaftaran PPDB
c.KTP orangtua calon peserta didik.

Persyaratan Khusus:
a. Calon siswa jalur RMP yaitu kartu program penangaban keluarga tak mampu/terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau non DTKS.
b. Afirmasi peserta didik berkebutuhan khusus yakni mendapat rekomendasi asesmen center.
c. Jalur perpindahan orangtua, yakni berupa surat pindah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
d. Jalur prestasi berdasar nilai rapor yakni nilai rapor kelas 4,5, dan semester 1 kelas 6 serta surat keterangan peringkat.
e. Jalur prestasi perlombaan yakni sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved