Debt Collector Tewas usai Tarik Motor Warga Ujung Berung, Dikeroyok Warga di Pasar Sagalaherang
Saat diambil, sepeda motor tersebut sedang digunakan di wilayah Jalancagak Kabupaten Subang pada Jumat siang (4/6/2021).
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Ravianto
"Korban meninggal itu tak lama setelah sampai di rumah sakit Siloam Purwakarta, pada hari Sabtu," katanya.
Dandi menuturkan, ia bersama korban melakukan penagihan atas perintah kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Pamanukan.
"Kita dapat data penagihan itu dari FIF Pamanukan, karena posisi unit sekarang adanya di Subang meskipun unit itu dari Bandung jadi kita yang narik," pungkasnya.
Klarifikasi FIF Group
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perusahaan pembiayaan sepeda motor FIFGROUP memberikan klarifikasi terkait pemberitaan seorang debt collector yang meninggal setelah diamuk massa di daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Pemberitaan itu dimuat pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8-9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit.
Berikut hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada media Tribunjabar.id, grup dari Tribunnews.com :
1. Atas tewasnya debt collector dengan inisial DC seperti yang disebutkan pada sejumlah pemberitaan di media Tribun Network pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8 dan 9 Juni 2021 dengan topik : Seorang Debt Collector Tewas Diamuk Massa Saat Melakukan Penarikan Unit, FIFGROUP menyampaikan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga yang ditinggalkan.
2. Berita ini dimuat tanpa adanya konfirmasi sebelumnya kepada pihak kami baik karyawan maupun manajemen Cabang FIFGROUP Pamanukan, sehingga reputasi perusahaan kami dirugikan atas adanya pemberitaan tersebut.
3. Adapun, terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa penarikan unit atau penagihan dilakukan berdasarkan perintah atau penugasan dari Cabang FIFGROUP Pamanukan itu tidak benar.
Cabang FIFGROUP Pamanukan telah melakukan investigasi -terhadap kontrak tersebut dan tidak mendapati adanya perintah penugasan penarikan unit atas kontrak tersebut baik berupa Surat Tugas ataupun Surat Kuasa kepada karyawan maupun mitra yang bekerja sama dengan Cabang FIFGROUP Pamanukan.
4. Bersamaan dengan ini, Kepala Cabang FIFGROUP Pamanukan, Ruben Adrianus, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP, untuk selalu waspada serta memastikan kebenaran identitas dan Surat Tugas atau Surat Kuasa terhadap siapapun yang ingin melakukan penarikan unit dengan mengatasnamakan FIFGROUP.
Cabang FIFGROUP Pamanukan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Selain itu, Ruben juga menyampaikan kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk melakukan kewajibannya sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian yang telah disepakati. Apabila terdapat kendala dalam melakukan kewajibannya segera berkoordinasi kepada pihak cabang untuk mendapatkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Catatan Redaksi: Berita telah diperbarui pada Kamis (17/6/2021) dengan memasukkan hak jawab pihak FIF. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.