Sering Ditinggal Suami Malam Hari, Ibu Muda istri PNS Tega Aniaya Bayi Berusia 15 Hari

Seorang ibu muda berinisial PT (25) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena aniaya bayi berusia

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ibu Muda Bertato di Lebak Aniaya Anaknya Berumur 15 Hari, Menteri Bintang Turun Tangan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/07/kronologi-ibu-muda-bertato-di-lebak-aniaya-anaknya-berumur-15-hari-menteri-bintang-turun-tangan?page=all. Penulis: Theresia Felisiani 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Seorang ibu muda berinisial PT (25) di Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena aniaya bayi berusia 15 hari.

Pengungkapan kasus itu berawal dari video PT ibu muda bertato yang siksa anak sendiri  yang masih berusia 15 hari, viral di media sosial.

Baca juga: Pelajar SMK Negeri di Subang Ciptakan Teknologi Pembasmi Serangga, Berbahan Murah dan Mudah

Belakangan diketahui, PT merupakan istri PNS di Dinkes Pemkab Lebak berinisial IW. Dia ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang. Peristiwa penganiayaan bayi terjadi pada 30 Mei 2021 malam.

Saat itu, PT mengaku ingin menghabiskan waktu bersama dengan suaminya. Suaminya sang PNS di Dinkes itu malah pergi ke kantornya. Di sisi lain, PT juga cemburu kepada suaminya karena kerap bepergian pada malam hari dengan alasan tugas.

"Pelaku ini cemburu buta dan menuduh suaminya ini main gila dengan wanita lain. Sehingga cekcoklah mereka dan terjadilah aksi saling pukul di antara mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono saat dihubungi pada Sabtu (5/6/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Prada Junifer Kahosadi Anggota TNI AD Berusia 21 Tahun Tewas Ditabrak Pebalap Liar

Menurut Indik Rusmono, setelah cekcok, IW pergi meninggalkan PT. PT yang tampak marah akibat perbuatan suami, melampiaskan kejadian tersebut ke sang buah hati yang pada saat itu sedang tertidur lelap.

Sang ibu muda mengaku pada penyidik bahwa perbuatanya itu dilakukan dengan sadar agar suaminya kembali pulang ke rumah. PT sang ibu muda juga mengaku merekam penganiayaan bayinya lalu dikirim ke suaminya.

"Ketika video sudah dikirimkan ke suaminya, PT kemudian membawa anaknya ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah orang tua IW," ucap Indik.

Saat suaminya melihat video itu, dia pulang namun dia tidak menemukan PT si ibu muda dan anak mereka.

Sang bayi pun dibawa oleh keluarga pihak laki-laki dan PT ibu muda melarikan diri ke sebuah hotel yang berada di Kota Serang.

Baca juga: Polisi Masih Periksa Saksi Berkaitan Kasus Rizky Febian dan Teddy Pardiyana

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan pelaku mengakui kesalahan yang telah ia lakukan kepada sang buah hatinya sendiri.

Pelaku menjelaskan motif dirinya melakukan kekerasan dan menghardik anak kandungnya sendiri lantaran kesal dan emosi dengan tindakan sang suami.

Saat ini pihak Polres Lebak masih memeriksa pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Direspon Menteri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved