Narapidana Terorisme di Lapas Majalengka Bebas, Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Pengucapan ikrar tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program menetralkan bagi mereka yang sudah terpapar radikalisme.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Majalengka oleh Napi Terorisme yang bebas 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang narapidana terorisme berinisial RAN (29) kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu dibuktikan dengan pengucapan ikrar setia kepada Pancasila di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kabupaten Majalengka, Jumat (4/6/2021).

Pelaksanaan upacara ikrar setia itu diawali dengan menjalani pembacaan janji, penandatanganan, serta mencium bendera Merah Putih.

Adapun napi tersebut berasal dari jaringan terorisme di Indonesia, yakni Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

RAN telah menjalani masa pidana penjara selama 3 tahun dan masuk di Lapas Majalengka pada 11 Desember 2020.

Kalapas Majalengka, Suparman mengatakan pengucapan ikrar tersebut merupakan bentuk implementasi hasil program menetralkan bagi mereka yang sudah terpapar radikalisme.

Hal itu bertujuan sebagai pengikat tekad dan semangat.

Baca juga: Berantas Napi Bawa Handphone ke Dalam, Lapas Purwakarta Sediakan iWartelSus dan Pasang 37 CCTV

"Serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujar Suparman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).

Secara khusus, tujuan lainnya, jelas dia, yaitu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara tulus setia kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi teroris dapat kembali membela NKRI,” ucapnya.

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme untuk bebas.

Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," jelas dia.

Baca juga: 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Suparman berharap, napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved