Ibadah Haji 2021 Ditunda
Sembilan Tahun Menunggu, Ibadah Haji 2021 Ditunda, Calon Haji asal Ciamis : Kami Ikhlas
Pemerintah Indonesia sudah mengambil keputusan ibadah haji 2021 ditunda lantaran pandemi Covid-19.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Mega Nugraha
Meski diperbolehkan, seperti halnya tahun 2020 lalu, menurut Uus, ia dan isteri untuk tahun 2021 ini tidak akan mengambil kembali ONH yang sudah disetor lunas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi covid-19 yang mana masih berlangsung.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menteri Agama.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menteri Agama.