Polisi Tangkap Ratusan Pelaku Kejahatan di Kota Bandung Selama Sebulan, Kasus Curat Paling Banyak

Ratusan pelaku kejahatan selama bulan puasa ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, mereka ditahan.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pihak Polrestabes Bandung mengekspos pelaku kejahatan di Mapolresta Bandung di Jalan Jawa, Rabu (19/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan pelaku kejahatan selama bulan puasa ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, mereka ditahan.

"Selama 13 April hingga 17 Mei 2021, kami menangkap 116 orang karena terlibat berbagai kejahatan di Kota Bandung," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Rabu (19/5/2021).

Mereka terlibat berbagai kejahatan jalanan mulai dari pencurian dengan pemberatan, curas, curanmor, pemerasan, hingga penganiayaan.

"Total 85 kasus yang diungkap, 22 kasus curat, lima kasus curas, enam kasus curanmor, delapan kasus kepemilikan senjata tajam, 23 kasus pengeroyokan, satu kasus pemerasan, tiga kasus cabul, dan 17 kasus tipu gelap," ucap Adanan.

Ia mengatakan, dari 116 orang yang ditangkap, paling banyak kasus curat sebanyak 36 orang, pengeroyokan 31 orang, dan 20 orang kasus tipu gelap.

"Sisanya kasus curas, curanmor, sajam, pemerasan, cabul," ucap dia.

Dia menambahkan, dari 85 kasus, 69 kasus di antaranya diproses pidana.

"Sisanya 16 kasus diselesaikan dengan restorative justice sesuai dengan program Kapolri," ucap dia.

Dua pengamen yang biasa mengamen di Jalan Braga yang videonya viral diamankan polisi.
Dua pengamen yang biasa mengamen di Jalan Braga yang videonya viral diamankan polisi. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dua pengamen viral juga ditangkap

Dua pengamen di Jalan Braga berinisial MA (17) warga Kecamatan Babakan, Ciparay Kota Bandung, dan FF (17), warga Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap anggota Polrestabes Bandung

Kedua pengamen itu sebelumnya memaksa meminta uang pada warga yang sedang nongkrong di minimarket di Jalan Braga, Selasa (11/5/2021).

"Keduanya diamankan pada hari kejadian di rumahnya masing-masing," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.

Peristiwa bermula saat keduanya mengamen ke korban bernama M Ramdan Firdaus di minimarket di Jalan Braga.

Hanya saja, M Ramdan Firdaus tidak memberikan uang pada kedua pengamen itu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved