Periksa Dua Saksi, KPK Telusuri Cara Aa Umbara Dapat Uang Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19

Pemeriksaan itu untuk menelusuri cara Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, dapat dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.

Pemeriksaan pada Selasa (18/5/2021) itu untuk menelusuri cara Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara, mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos KBB Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dua saksi itu adalag PNS pada Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Candra Kusumawijaya; dan Asep Lukman selaku wiraswasta. Mereka diperiksa untuk tersangka Aa Umbara.

"Candra Kusumawijaya, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali Fikri, Rabu (19/5/2021).

Tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Asep antara lain soal keikutsertaannya sebagai satu di antara distributor penyaluran bansos terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Jadi PLT Buptai KBB Usai Aa Umbara Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Hengky Kurniawan Serius Tangani Ini

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.

Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.

Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi satu di antara penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.

Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai  satu di antara penyedia pengadaan paket sembako.

Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.

Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.

Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.

Baca juga: Bupati Aa Umbara Ditahan KPK, Tetangga Sekitar Kaget Bahkan Ada yang Tidak Tahu Kasusnya

Dua paket bantuan itu adalah bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved