Tunjangan Hari Raya
Ramai keluhan THR Non-ASN di Kolom Komentar IG Live Ridwan Kamil, Ini Tanggapan Kang Emil dan Sekda
Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
"Semua non-ASN tidak dapat THR gara-gara aturan dari pemerintah pusat," kata AP melalui pesan singkat.
Kantornya pun, katanya, memberi penjelasan terkait dengan kendala pemberian THR bagi non-ASN tahun ini.
Sebagai landasan aturan, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 di lingkungan ASN.
Peraturan itu menyatakan pegawai non-ASN yang dapat diberikan THR hanya di lingkungan Lembaga Kementerian NonKementerian (LPNK), Sekretariat DPR, dan Badan Layanan Umum atau BLU.
Di pemerintah daerah, hanya dapat diberikan kepada Non-ASN di lingkungan BLUD.
Pemprov Jabar, kata AP, dinyatakan sudah menyusun dua peraturan gubernur terkait hal ini, yakni THR untuk ASN dan non-ASN, serta telah disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi atau fasilitasi.
Namun, katanya, Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Adapun non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi atau fasilitasi THR, sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2021 tersebut.
AP pun menyayangkan pemerintah bisa-bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit dan akhirnya seperti menganaktirikan non-ASN.
Padahal selama ini, non-ASN pun harus bertugas secara maksimal sampai melebihi target dan jam kerja.
"Saya tidak ingin nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apa landasan berpikir dari mereka yang bikin landasan hukum itu," katanya.
AP pun mengkritisi pemerintah daerah yang dinilai terlambat dalam mengambil langkah antisipasi.
"Sebenarnya banyak jalan, tapi pemerintah daerah sepertinya telat mengambil langkah," katanya. (*)