Tunjangan Hari Raya

Ramai keluhan THR Non-ASN di Kolom Komentar IG Live Ridwan Kamil, Ini Tanggapan Kang Emil dan Sekda

Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ridwan Kamil menanggapi kabar tentang pegawang non-ASN yang tidak menerima THR, di live Instagram, Senin (10/5/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR yang belum cair menjelang Lebaran sempat membanjiri kolom komentar live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Akhirnya, Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

"Komen THR, THR, THR non-ASN. Kumaha sih Pak Sekda teh," katanya singkat dalam live instagram mengenai brand lokal UMKM pada Senin (10/5/2021), yang potongan videonya beredar di sejumlah grup media sosial.

Baca juga: Non-ASN Jabar belum dapat THR, Irfan Suryanagara: Sangat Melukai Perasaan Kami

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pun mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun ini bagi pegawai non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Setiawan mengatakan, pihaknya juga menerima banyak pertanyaan dan keluhan dari pegawai non-ASN terkait THR.

Namun, karena terbentur aturan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dari pemerintah pusat.

Setiawan mengatakan yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pegawai non-ASN di Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Merujuk peraturan tersebut, katanya, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan THR.

Hal tersebut sesuai aturannya dari pemerintah pusat.

Setiawan mengatakan, pihaknya sudah berikhtiar agar pegawai non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapat THR.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua peraturan gubernur (pergub) untuk THR ASN dan non-ASN.

Dua pergub ini, menurut Setiawan, sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat rekomendasi dan fasilitasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved