Tunjangan Hari Raya

Ramai keluhan THR Non-ASN di Kolom Komentar IG Live Ridwan Kamil, Ini Tanggapan Kang Emil dan Sekda

Ridwan Kamil pun memberikan respons singkat dan meminta Sekda Jabar segera menyelesaikannya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ridwan Kamil menanggapi kabar tentang pegawang non-ASN yang tidak menerima THR, di live Instagram, Senin (10/5/2021) malam. 

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberi rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP63/2021,” katanya.

Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ujarnya, sudah menyosialisasikan aturan tersebut.

Pihaknya sendiri sudah meminta agar semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Barat belum mendapat THR, bahkan ada yang belum mendapat gaji atau honor bulan April.

Mereka yang memiliki usaha sampingan, baru bisa mengandalkan uang dari usahanya itu untuk berbelanja menjelang hari raya.

Seorang guru non-ASN di sebuah SMK negeri di Kota Bandung, NA, mengatakan dia dan guru honorer lainnya belum mendapat THR untuk Lebaran tahun ini. Bahkan gaji atau honor bulan April pun, ujarnya, belum diterimanya.

"Kalau tahun kemarin, THR turun empat hari sebelum Lebaran. Kalau sekarang, gaji April juga belum dapet. THR apalagi. Tapi tahun ini lumayan sih, gaji turun hampir tiap bulan, kecuali April yang belum," kata NA melalui ponsel, Selasa (11/5/2021).

NA mengatakan, untuk berhari raya, pihak sekolah baru bisa memberikan paket sembako dan uang kadeudeuh dari koperasi sekolah.

NA pun bersyukur masih bisa mendapat uang tambahan dari usaha sampingannya.

"Tapi kasihan honorer yang tidak punya usaha sampingan. Cuma bisa pasrah aja itu mah atau pinjam sana-sini munhkin."

"Makanya guru-guru juga saling bantu. Kalau ada yang jualan, beli-beli aja langsung," katanya.

Pihak sekolah, kata NA, menjelaskan bahwa kerumitan regulasi dan aplikasi online dari Kemendagri menjadi penyebab belum cairnya THR para honorer.

Tidak hanya para guru, katanya, hal ini pun dialami pegawai non-ASN dari dinas lainnya.

Pegawai non-ASN di salah satu dinas di Pemprov Jabar, AP, mengatakan ia pun belum mendapat THR tahun ini dari kantor dinasnya.

Kantornya menjelaskan bahwa masalah THR ini berkaitan dengan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved