Idulfitri 1442 H
Hingga H-3 Lebaran, Belum Ada Laporan Perusaahan di Sumedang yang Tidak Bisa Membayar THR
Semua perusahaan di Kabupaten Sumedang sejauh ini dinilai masih patuh dalam membayar THR kepada karyawannya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang memastikan hingga H-3 Idul fitri belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Artinya, semua perusahaan di Kabupaten Sumedang sejauh ini dinilai masih patuh dalam membayar THR kepada karyawannya meskipun belum bisa dipastikan besaran pemberian THR tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perselisihan, Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Bambang Setiawan, mengatakan, berdasarkan hasil monitoring bahwa setiap perusahaan memang siap untuk membayar THR pada Idul Fitri tahun ini.
Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Sebut THR Lancar, Belum Ada Pengaduan
"Cuma kami harus nunggu (laporan) sampai hari Rabu, apakah semua sesuai rencana atau tidak. Sejauh ini belum ada laporan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/5/2021).
Bambang menilai, jika semua perusahaan mampu membayar THR, artinya mereka sudah berupaya meskipun ada perusahaan yang keuangannya tidak stabil karena terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Disnakertrans Kabupaten Sumedang, total perusahaan yang harus membayar THR bagi karyawannya ada 903, dengan perincian 45 perusahaan kategori besar, 114 perusahaan sedang, dan 744 perusahaan kecil.
"Mereka mengusahakan kalau masalah pembayaran THR. Apalagi kalau perusahaan besar, sebelum minggu ini juga sudah membayar," kata Bambang.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, THR itu harus dibayar penuh 7 hari sebelum Lebaran.
"Betul, maksimalnya 7 hari sebelum Lebaran, tapi kita tetap menunggu sampai akhir, apakah ada pengaduan atau tidak," ucapnya.
Bambang mengatakan, jika hingga H-1 Lebaran ada pengaduan terkait masalah pembayaran THR, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker). (*)