Dua Daerah di Jabar Tak Boleh Salat Id di Masjid, Tak Ada Takbir Keliling di Malam Lebaran
Umat Islam di dua daerah di Jawa Barat ini terancam kembali tak diperkenankan menyelenggarakan salat Id berjamaah baik di masjid maupun di lapangan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Umat Islam di dua daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Tasikmalaya, terancam kembali tak diperkenankan menyelenggarakan salat Id berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka pada Idulfitri tahun ini.
Larangan salat Id berjamaah ini berlaku menyusul status kedua wilayah tersebut yang masuk dalam zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
Tak hanya salat Id berjamaah, tempat-tempat wisata di kedua daerah itu juga diharuskan untuk kembali menghentikan operasi.
Baca juga: Terkait Salat Idul Fitri, Pemkab Sumedang Tunggu Keputusan Hasil Rapat dengan Forkopimda dan Ulama
"Sesuai arahan Kapolri, yang zona merah khususnya itu pariwisata akan ditutup," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Rabu (5/5).
Untuk wilayah yang tidak termasuk zona merah, pelaksanaan salat Idulfitri direkomendasikan diselenggarakan di masjid atau lapangan namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya diikuti masyarakat setempat dan kapasitas terbatas sesuai anjuran satgas dan MUI setempat.
Pada salat Id nanti, khutbah juga dianjurkan untuk tidak terlalu lama.
Warga juga diminta tak bersalaman seusai melaksanakan salat Id.
Baca juga: KABAR BAIK, Salat Idul Fitri di Purwakarta Boleh Digelar di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, meski Kota Tasik masih dinyatakan masuk zona merah, mereka belum memutuskan apakah nanti akan menggelar salat Id berjemaah atau sebaliknya.
Keputusan akan tidaknya menggelar solat Id berjemaah akan menunggu evaluasi pekan terakhir.
"Iya menunggu evaluasi pekan terakhir status zona, apakah masih merah atau sudah oranye," kata Ivan, di Bale Kota, Rabu (5/5) sore.
Menurut Ivan, status pandemi Covid-19 Kota Tasikmalaya yang masih di zona merah ini sudah berlangsung sepekan yang lalu.
"Karenanya dalam pekan terakhir ini harus dilihat dulu apakah masih merah atau sudah oranye," ujar Ivan.
Baca juga: MUI Jabar izinkan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Larang Kegiatan Ini
Jika statusnya oranye maka salat Idulfitri di Masjid Agung akan diperbolehkan. Namun jika masih merah harus ditiadakan, sesuai arahan Mendagri," ujarnya kepada Tribun Jabar, kemarin.
Jika masih merah dan salat Id di Masjid Agung ditiadakan, kata Sekda, warga masih bisa salat Id berjemaah di kampung masing-masing.
"Asalkan selalu ketat menjaga protokol kesehatan," kata Ivan.
Begitu salat Ied selesai, warga diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Hindari jika bersilaturahmi dengan orang yang baru pulang dari luar kota. Karena belum diketahui apakah sehat atau terpapar," ujar Ivan.
Baca juga: Tanggapan Persis Jabar Terkait Imbauan MUI Mengenai Salat Idul Fitri
Berbeda dengan Kota Tasikmalaya, sekalipun sudah dipastikan masuk zona oranye, Pemkab Ciamis justru tetap melarang salat Id berjemaah di Masjid Agung Ciamis.
"Salat Id-nya di masjid di daerah-daerah di kampung saja, di lingkungan masing-masing,” ujar Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, kemarin.
Bupati juga melarang warga Ciamis menggelar takbir keliling pada malam Lebaran.
Apalagi sampai konvoi.
"Acara halal bil halal juga tidak diperbolehkan, meski dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan sekalipun,” katanya.
Untuk Kota Bandung, pemkot masih belum memutuskan apakah akan memperbolehkan salat Id di lapangan dan masjid atau tidak. Pemkot Bandung berencana akan lebih dahulu menggelar rapat ternatas sekaligus melihat perkembangan terakhiur satus zona.
Berdasarkan data yang dipublikasikan aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 dan Pikobar pada 3 Mei 2021 ini, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, hanya dua daerah yang masuk zona kuning (risiko rendah), yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 23 lainnya, termasuk Kota Bandung, masuk zona oranye, atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Hingga 4 Mei 2021, total kasus Covid-19 di Jabar sudah sebanyak 284.835 orang. Sebanyak 250.576 orang di antaranya telah sembuh, namun 3.798 lainnya meninggal dunia.
Hingga kemarin, sebanyak 30.461 orang masih dirawat.
Meski KBB dan Kota Tasik, pekan ini masuk dalam zona merah, kasus Covid terbanyak di kota ini masih berada di Kota Depok dengan 6.130 kasus. Disusul Kabupaten Bogor 4.494 orang, dan Kabupaten Karawang sebanyak 4.096 orang. (syarif abdussalam/firman suryaman/andri m dani/tiah sm)