Ramadan 1442 H

Begini Tata Cara Itikaf di Masjid Lengkap dengan Ketentuan Penjelasan Dalil Al Quran dan Hadisnya

Berikut ini tata cara itikaf di masjid berikut ketentuan lengkap dengan dalil Al Quran dan dalil hadisnya.

Editor: Hilda Rubiah
Islam.com via Bangka Pos
ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan 

Para ulama sepakat bahwa tidak ada batas waktu maksimal melaksanakan itikaf.

Bagi ulama mensyaratkan itikaf disertai melaksanakan puasa.

Maka waktu minimal melaksanakan itikaf adalah sehari.

Ada pula pendapat ulama bahwa itikaf tidak ada pula waktu minimal.

Itikaf boleh dilakukan sesaat di malam atau pun siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, "Waktu minimal dikatakan itikaf pada itikaf yang sunnah atau itikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat)." (Al Inshof, 6/17)

ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan
ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan (Islam.com via Bangka Pos)

4. Mulai masuk dan keluar masjid

Bila itikaf selama 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadan, maka seseorang masuk ke masjid setelah shalat shubuh pada hari ke 21 Ramadan.

Sementara itu, keluar masjid setelah shalat shubuh pada hari Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis dibawakan Aisyah radhiyallahu 'anha,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau."

Namun para ulama menganjurkan untuk masuk masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke 20 Ramadan.

Berpuasa Bisa Tingkatkan Iimunitas Tubuh dan Proteksi Tubuh dari Berbagai Penyakit

5. Amalan yang dilaksanakan selama itikaf

Melaksanakan itikaf artinya seseorang fokus hanya melaksanakan ibadah dan bermunajat kepada Allah SWT.

Melaksanakan dzikir, bershalawat, mengkaji Al Quran dan hadis serta berdoa, dan boleh membaca buku-buku agama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved