Ramadan 1442 H

Begini Tata Cara Itikaf di Masjid Lengkap dengan Ketentuan Penjelasan Dalil Al Quran dan Hadisnya

Berikut ini tata cara itikaf di masjid berikut ketentuan lengkap dengan dalil Al Quran dan dalil hadisnya.

Editor: Hilda Rubiah
Islam.com via Bangka Pos
ilustrasi itikaf 10 hari terakhir puasa di bulan Ramadhan 

Berikut ini hal-hal membatalkan itikaf

- Keluar masjid tanpa alasan syari dan tapa ada kebutuhan yang mendesak

- Jima (bersetubuh) dengan istri

Berikut ini hal-hal yang dibolehkan saat itikaf

- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang ditunaikan

Semisal makan, minum dan hajat lain yang tak bisa dilakukan di masjid

- Melakukan hal-hal mubah ( mendesak) seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid

- Istri mengunjungi suami yang beritikaf

- Mandi dan berwudhu di masjid

- Membawa kasur untuk tidur di masjid

Itikad di Tengah Pandemi Virus Corona

Pada tahun ini sesuai dengan anjuran pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), selama pandemi Corona ini umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

Dalam hal ini termasuk melaksanakan ibadah sunnah itikaf.

Ulama Indonesia, Quraish Shihab memberikan penjelasan opsi melaksanakan itikaf di tengah pandemi virus corona.

Menurut Quraish Shihab, itikaf diperbolehkan dilaksanakan di rumah.

Quraish Shihab mengatakan, substansi dari itikaf adalah proses perenungan terhadap semua yang telah dilakukan selama ini.

Artinya melaksanalan itikaf bukan soal di mana melakukan itikaf.

"Itikaf harus di masjid. Tapi, dampak buruk kehadiran di masjid (saat ini) bisa berbahaya. Karena itu kita bisa ambil substansinya," ujar Quraish dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (24/4/2020) lalu, dikutip dari Tribun Solo.

Menurut Quraish Shihab, pada dasarnya itikaf adalah merenung, introspkesi.

Demikian hal tersebut bisa dilakukan di masjid maupun di rumah.

Hanya saja Quraish Shihab melanjutkan, tujuan itikaf dilakukan di masjid adalah agar tidak terganggu dari orang lain saat proses perenungan atau introspeksi diri.

Saat ini, orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun agar mencegah penularan Covid-19, tak terkecuali di tempat ibadah.

Oleh sebab itu, umat Muslim dapat mengambil substansi itikaf yang sebenarnya, yakni tentang perenungan diri, bukan tentang di mana itikaf dilakukan, kata Quraish Shihab.

Dengan demikian, pertaubatan sebagai tujuan dari itikaf tetap dapat diwujudkan.

Masyarakat tidak perlu memaksakan diri untuk pergi ke masjid dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved