Kakak Jual Adik ke Hidung Belang
Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga
Kasus prostitusi online. Suami pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap sang suami
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Selain menjual adiknya, DA juga ternyata telah dijual oleh suaminya berinisial H (35).
H sakit hati lantaran kedapatan istrinya telah digauli oleh pria lain dengan iming-iming bayaran yang tak seberapa.
Ingin mengambil keuntungan dari sakit hatinya terhadap sang istri, H menjajakan istrinya di media sosial Facebook maupun Michat.
Dengan cara menampilkan foto tak senonoh istrinya, H mematok harga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap suaminya," ucapnya.
Baca juga: Tak Hanya Jual Adiknya, Pelaku Prostitusi Online di Majalengka Juga Jajakan Diri, Tarif Variatif
3. Prostitusi Online di Majalengka Kerap Terjadi
Kasus prostitusi online yang melibatkan anggota keluarga tampaknya kerap ditemui di Kabupaten Majalengka.
Beberapa waktu lalu, ada seorang ibu yang tega menjual anak kandungnya sendiri melalui open bo di media sosial.
Kali ini tak tanggung-tanggung, kakak kandung tega menjual adiknya dan secara bersamaan pelaku juga dijual oleh suaminya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.
Baca juga: VIDEO-Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus Baru Beroperasi 1 Bulan, Punya Tiga Pekerja
"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kostan di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
H dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.