Kakak Jual Adik ke Hidung Belang
Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga
Kasus prostitusi online. Suami pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap sang suami
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Satu keluarga di Kabupaten Majalengka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
Parahnya lagi, satu sama lain saling menjajakan kepada setiap pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Suami berinisial H (35) tega menjual istrinya sendiri yang berinisial DA (29).
Lalu, DA menjual juga adik kandungnya ke pria hidung belang lainnya.
Berikut fakta-fakta kasus praktik prostitusi online yang melibatkan satu keluarga tersebut.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Ini Kompak Akui Menyesal, Terlibat Prostitusi Online di Lingkungan Keluarga
1. Libatkan Anak di Bawah Umur
DA menjual adik kandungnya, KM (14), ke pria hidung belang.
Kasus tersebut terbongkar, saat petugas memergoki keduanya sedang berada di rumah kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika didalami, sang kakak tega menjual adiknya karena terhimpit oleh ekonomi.
Selain itu, adiknya yang membutuhkan uang jajan juga menjadi alasan lainnya.
"Lewat bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, 'mau punya uang tidak. Kalau mau, ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan'. Begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Rumitnya Prostitusi Online Keluarga di Majalengka, Suami Jual Istri, Lalu Istri Jual Adik Kandungnya
2. Istri Dijual Juga Oleh Suaminya