Kakak Jual Adik ke Hidung Belang

Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga

Kasus prostitusi online. Suami pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap sang suami

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunJabar.id/Eki Yulianto
Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Satu keluarga di Kabupaten Majalengka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Parahnya lagi, satu sama lain saling menjajakan kepada setiap pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Suami berinisial H (35) tega menjual istrinya sendiri yang berinisial DA (29).

Lalu, DA menjual juga adik kandungnya ke pria hidung belang lainnya.

Berikut fakta-fakta kasus praktik prostitusi online yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Ini Kompak Akui Menyesal, Terlibat Prostitusi Online di Lingkungan Keluarga

1. Libatkan Anak di Bawah Umur

DA menjual adik kandungnya, KM (14), ke pria hidung belang.

Kasus tersebut terbongkar, saat petugas memergoki keduanya sedang berada di rumah kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika didalami, sang kakak tega menjual adiknya karena terhimpit oleh ekonomi.

Selain itu, adiknya yang membutuhkan uang jajan juga menjadi alasan lainnya.

"Lewat bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, 'mau punya uang tidak. Kalau mau, ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan'. Begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Rumitnya Prostitusi Online Keluarga di Majalengka, Suami Jual Istri, Lalu Istri Jual Adik Kandungnya

2. Istri Dijual Juga Oleh Suaminya

Selain menjual adiknya, DA juga ternyata telah dijual oleh suaminya berinisial H (35).

H sakit hati lantaran kedapatan istrinya telah digauli oleh pria lain dengan iming-iming bayaran yang tak seberapa.

Ingin mengambil keuntungan dari sakit hatinya terhadap sang istri, H menjajakan istrinya di media sosial Facebook maupun Michat.

Dengan cara menampilkan foto tak senonoh istrinya, H mematok harga Rp 500 ribu sekali kencan.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap suaminya," ucapnya.

Baca juga: Tak Hanya Jual Adiknya, Pelaku Prostitusi Online di Majalengka Juga Jajakan Diri, Tarif Variatif

3. Prostitusi Online di Majalengka Kerap Terjadi

Kasus prostitusi online yang melibatkan anggota keluarga tampaknya kerap ditemui di Kabupaten Majalengka.

Beberapa waktu lalu, ada seorang ibu yang tega menjual anak kandungnya sendiri melalui open bo di media sosial.

Kali ini tak tanggung-tanggung, kakak kandung tega menjual adiknya dan secara bersamaan pelaku juga dijual oleh suaminya.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.

Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.

Baca juga: VIDEO-Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus Baru Beroperasi 1 Bulan, Punya Tiga Pekerja

"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kostan di Kelurahan Majalengka Wetan. Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," jelas dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara

H dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved