Wawancara Eksklusif Theresia Monica Rahardjo, Pencetus Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid
KECUALI para koleganya, tak banyak yang mengenal sosok Dr dr Theresia Monica Rahardjo Sp.An KIC M.Si MM MARS. Orang hanya mengenal karya-karyanya.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
TPK ini sudah melalui proses penelitian yang telah dilakukan di sejumlah rumah sakit pemerintah di Indonesia, salah satunya di RSPAD Gatot Soebroto.
Bagaimana kondisi permintaan TPK saat ini?
TPK ini dapat dilakukan dengan melalui dua jalur.
Pertama, karena hasil dari penelitian, dokter yang bersangkutan meyakini bahwa TPK ini dapat digunakan sebagai salah satu solusi pengobatan pasien Covid-19.
Sedangkan jalur kedua yaitu otonomi pasien.
Keluarga pasien diwajibkan berkonsultasi dengan dokter yang merawat pasien guna meminta digunakannya TPK sebagai solusi pengobatan pasien Covid-19, kemudian dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP) tersebut, membuat surat permohonan plasma konvalesen disertai surat keterangan golongan darah pasein yang diserahkan kepada PMI.
Selanjutnya, berbekal surat-surat tersebut, keluarga pasien dapat mendatangi PMI untuk mendapatkan kantung plasma konvalesen tersebut.
Intinya keluarga pasien tidak bisa ujuk-ujuk datang ke PMI untuk meminta kantung plasma konvalesen, karena semua itu ada alur mekanisme resmi yang harus dipenuhi, guna mengantisipasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)