Masih Pandemi Covid, Pemerintah Terapkan Aturan Lebaran 2021, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilarang

Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.

Tribun Jabar/ Cipta Permana
ILUSTRASI Mudik Lebaran di Terminal Leuwipanjang 

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

Baca juga: Pj Bupati Bandung: Longsor di Pangalengan Bukan Karena Alih Fungsi Lahan

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Takbir keliling juga jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.

Namun pada tahun ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

Baca juga: VIDEO-Pelaku Penyebar Video Hoaks Tawuran di Karawang Diburu Polisi, Petugas Sudah Kantongi Nama

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021).

Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

"Kita tahu malam takbir ini ketika dilakukan secara yang ada di beberapa daerah seperti berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini membuka peluang menularkan Covid-19."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved