Masih Pandemi Covid, Pemerintah Terapkan Aturan Lebaran 2021, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilarang
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.
"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.
Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Bupati Bandung: Longsor di Pangalengan Bukan Karena Alih Fungsi Lahan
Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.
Mereka adalah:
- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
- Kunjungan keluarga yang sakit
- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
Baca juga: Putri Delina Ditanya Soal Masalah Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher, Reaksi Jujurnya Tak Terduga
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol