Masih Pandemi Covid, Pemerintah Terapkan Aturan Lebaran 2021, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dilarang
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.
TRIBUNJABAR.ID - Masih sama dengan perayaan Lebaran 2020 lalu, perayaan Lebaran 2021 dilakukan di tengah-tengah Pandemi Covid-19.
Perayaan Lebaran sendiri masih sekira 21 hari lagi, namun pemerintah telah merilis aturan untuk Lebaran nanti.
Pemerintah merancang sejumlah aturan dan larangan saat perayaan Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Larangan dan aturan tersebut merupakan cara untuk emnekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19 yang belum juga reda.
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca juga: Atalia Masih Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Saya Harus Menghibur
1. Mudik Lebaran 2021
Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi aktivitas rutin masyarakat Indonesia jelang Lebaran/Idul Fitri.
Namun khusus tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 dengan semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.
Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.
Presiden juga mengatakan, bila mudik tidak dilarang, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.
Baca juga: Atalia Masih Isolasi Mandiri Akibat Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil: Saya Harus Menghibur
Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.
"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."