Aliansi Buruh Jawa Barat Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh, Jangan Dicicil

Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut setiap perusahaan membayar THR para pekerjanya secara penuh tahun ini.

Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut setiap perusahaan membayar THR para pekerjanya secara penuh tahun ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (21/4). Di tengah terik matahari, mereka menuntut setiap perusahaan membayar THR para pekerjanya secara penuh tahun ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik (DPD FSP LEM) Jawa Barat, Mumahad Sidarta, mengatakan selain mengenai penolakan penundaan dan penyicilan THR, massa pun menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut pengusutan tuntas kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"Aksi ini ada beberapa tuntutan, terkait THR, itu kan wacananya sebelum ada edaran menteri, ingin dicicil. Kami perjuangkan tahun ini tidak boleh cicil lagi. Situasi 2020 dan 2021 sudah beda jauh. 2020 masih ada PSBB dan tiga bulan pabrik berhenti, sekarang enggak ada," kata Sidarta di lokasi aksi.

Baca juga: Turun ke Pasar, Kartini Majalengka Bagikan Pil KB dan Kondom ke Pasangan Usia Subur

Sehingga, katanya, THR tidak boleh dicicil lagi. THR harus diberikan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yakni secara penuh tanpa penundaan dan cicilan. Pemerintah pun diminta segera membuat posko pengaduan THR.

Sidarta pun mengatakan tuntutan lainnya adalah penolakan UU Cipta Kerja. Proses hukumnya, katanya, sudah masuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Omnibus Law harus dibatalkan karena merugikan. PKWT sekarnag jadi tidak dibatasi. Kalau tidak ada kepastian kerja ya gimana. Upah sektor mulai hilang, jadi tinggal UMP dan UMK saja. Kenaikan upah jadi sangat kecil dengan rumus baru ini. Tentang pesangon semua dikurangi setengah, PHK semakin mudah," katanya.

Baca juga: THR Bukan Rejeki Nomplok, Jangan Sampai Ludes, Begini Cara Mengaturnya

Tuntutan ketiga, katanya, seratusan orang pengunjuk rasa ini menuntut agar kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan diusut sampai tuntas.

Aksi buruh ini, katanya, dilakukan juga di daerah lain di Indonesia walau dengan jumlah terbatas dan tetap melaksanakan prokes. 

Pada 1 Mei mendatang, katanya, buruh pun akan melaksanakan unjuk rasa dengan tuntutan yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Kenang Sosok Ibundanya di Hari Kartini, Tulis Kata-kata Menyentuh Begini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate, 15 April lalu.

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Selambat-lambatnya pembayaran THR tujuh hari sebelum Hari Raya.

Baca juga: VIDEO Derai Air Mata Sambut Jenazah Pelajar Korban Ledakan Tangki di Kilang Pertamina Balongan

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

Pemda Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Hari ini Sumedang Berusia 443 Tahun, Prestasi di Tengah Pandemi

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya.

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved