Pengakuan Istri Pemukul Perawat, Ungkap Nada Bicara CRS yang Buat Tersinggung, Minta RS Beri Teguran

Melisa, istri JT (38) buka suara terkait kasus pemukulan perawat RS Siloam Palembang yang menimpa suaminya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Sriwijaya Post
Melisa, istri pelaku pemukulan perawat menjabarkan kejadian dari sudut pandangnya 

Sebelumnya, anak JT dirawat di RS Siloam karena menderita sakit paru-paru.

Irvan melanjutkan, setelah korban melepas infus dari tangan anak pelaku saat itu korban sempat berkata kepada istri pelaku, "Jangan dulu digendong bu nanti berdarah."

Namun setelah korban melepas infus tersebut, istri pelaku langsung menggendong anaknya tersebut.

Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.
Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam. (Tribun Sumsel/ Pahmi)

Dan pada saat istri pelaku menggendong anaknya, pada saat itulah tangan anak pelaku berdarah.

Melihat tangan anaknya berdarah, isteri pelaku pun langsung menelpon suaminya (Pelaku-red) yang kebetulan sedang tidak ada di TKP (tempat kejadian perkara).

Tidak lama berselang pelaku pun datang dan langsung marah-marah terhadap korban serta langsung memukul korban.

Melihat korban dipukul pelaku, saat itu teman korban sempat melerai namun pelaku tetap memukuli korban.

Melihat pelaku yang emosi salah satu teman pelaku sempat merekam namun pelaku menghampiri teman korban dan membanting HP teman korban yang merekam kejadian tersebut.

Di saat pelaku bertambah emosi, korban disuruh bersujud dan meminta maaf kepada pelaku lalu disaat itulah pelaku menendang perut korban.

Kemudian di saat itulah ada anggota polri yang datang untuk melerai kejadian tersebut yang kebetulan isteri dari anggota polri tersebut sedang melahirkan.

"Benar pelaku sudah kita amankan tadi malam saat berada di kawasan OKI, begitu keberadaan pelaku JT berhasil diendus, pelaku pun langsung kita jemput (amankan-red), ke Polrestabes, Palembang," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu, (17/4/2021).

Ia melanjutkan, hingga saat ini setelah diamankan pelaku koperatif saat dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

"Koperatif saat diperiksa, pelaku mengaku saat peristiwa itu terjadi dirinya emosi sesaat, melihat kondisi tangan sang anak usai dilepas inpus ada darah dan pelaku juga mengaku panik saat itu," terang Kombes Pol Irvan seperti mengaku JS saat diperiksa.

Selain mengamankan JS, sambung Irvan Pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa, HP, topi dan baju yang gunakannya.

"Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara 2,8 tahun," tegasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved