Pengakuan Istri Pemukul Perawat, Ungkap Nada Bicara CRS yang Buat Tersinggung, Minta RS Beri Teguran
Melisa, istri JT (38) buka suara terkait kasus pemukulan perawat RS Siloam Palembang yang menimpa suaminya.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
JT merupakan pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir).
Ia diketahui melakukan penganiayaan lantaran tersulut emosi melihat anaknya yang dirawat di rumah sakit tersebut menangis.
Anak JT dirawat karena sakit paru-paru.
Baca juga: Penganiaya Perawat di RS Siloam Palembang Pengusaha Spare part Mobil, Ini Katanya usai Ditangkap
Baca juga: Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Karena Bekas Infus Pasien Berdarah, Ditampar & Disuruh Bersujud
Kejadian pemukulan terjadi setelah anak JT selesai dirawat dan lepas infus.
Tangan anak JT berdarah karena digendong setelah infus dilepas.
Saat itu JT sedang tidak ada di lokasi kejadian.
Istri yang menemani anak itu menghubungi JT melalui telepon dan mengatakan tangan anaknya berdarah.
JT mengaku sedang lelah bekerja, ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di rumah sakit tersebut.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya, Sabtu (17/4/2021), dikutip dari Tribun Sumsel.

JT mengatakan anaknya sudah dirawat empat hari. Ia tersulut emosi ketika mendengar anaknya menangis.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," katanya.
Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.
Baca juga: Karakter Persib Bandung Mulai Terlihat Meski Kesulitan Kembangkan Permainan
Kronologi Versi Polisi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan peristiwa itu terjadi berawal korban yang merupakan perawat di RS Siloam Palembang, mencabut infus anak pelaku, karena anak pelaku sudah diperbolehkan untuk pulang.