Mudik Lebaran 2021

Boleh Mudik Tapi Sebenarnya Tidak, Polisi Revisi Omongan 'Mudik Sebelum Tanggal 6 Diperlancar'

Pernyataan polisi yang sebelumnya mempersilahkan warga mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan akan memperlancar pejalanan rupanya direvisi.

Editor: Kisdiantoro
ist
Pernyataan polisi yang sebelumnya mempersilahkan warga mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan akan memperlancar pejalanan rupanya direvisi. Pemudik akan dikarantina lima hari. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Warga Kota Bandung dan daerah lain di Jawa Barat siap-siap dikarantina selama lima hari jika memilih mudik lebaran 2021.

Melakuakan mudik lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021 memang diperbolehkan, tapi ternyata aturannya banyak.

Selain harus sehat atau negatif Covid-19, ternyata sesampianya di kampung halaman pemudik wajik ikut karantina lima hari.

Baca juga: Pemda Diminta Bentuk Satgas Cegah Orang Masuk Wilayah Mereka saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Makanan yang Wajib Disajikan Saat Buka Puasa dan Apa Saja yang Patut Dihindari, Puasa Dijamin Lancar

Baca juga: Gubernur Jabar Larang ASN Mudik Lebaran 2021, Sanksi Sudah Disiapkan

Pernyataan polisi yang sebelumnya mempersilahkan warga mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan akan memperlancar pejalanan rupanya direvisi.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021), warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 bakal dikarantina.

Para pelanggar aturan larangan mudik itu akan dikarantina lima hari.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik," kata Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021).

Lokasi karantina para pelanggar, ucapnya, bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan pemerintah daerah setempat.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.

Mudik Dilarang, Bos Primajasa Siap Mematuhi tapi Minta Pemerintah Tindak yang Nekat Beroperasi
Mudik Dilarang, Bos Primajasa Siap Mematuhi tapi Minta Pemerintah Tindak yang Nekat Beroperasi (tribunjabar/firman suryaman)

Baca juga: Polisi Majalengka Gencarkan Sosialisasi Larangan Mudik 2021, Juga Bagikan Masker di Beberapa Titik

Baca juga: Jabar Mulai Bahas Pengetatan Mobilisasi di Perbatasan Provinsi Jelang Mudik Lebaran 2021

Ia merevisi pernyataannya beberapa waktu lalu yang memperbolehkan warga mudik sebelum pemberlakuan larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Istiono, Kamis lalu.

Dalam lanjutan pernyataan itu, Irjen Istiono mengatakan polisi hanya menyosialisasikan larangan mudik sebelum 6 Mei.

Pemda Tegas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku, Kamis lalu.

Wiku meminta kepala daerah menegakkan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. Sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021.

Aturan itu memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.

Baca juga: Mendadak Jadi Miliarder di Indramayu, Kusminih Tersenyum: Enggak Nyangka Banget Apalagi Mau Lebaran

Baca juga: Ibu Kota Baru Indonesia di Luar Ring of Fire dan Minim Ancaman Gempa Bumi, Emil Salim Ingatkan Ini

Pemandangan indah jalur Gentong saat arus mudik Idulfitri 2020. Di bawahnya terdapat rel KA Bandung-Tasikmalaya.
Pemandangan indah jalur Gentong saat arus mudik Idulfitri 2020. Di bawahnya terdapat rel KA Bandung-Tasikmalaya. (Istimewa)

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.

Kekhawatiran akan adanya masyarakat yang curi start mudik terlihat dari peningkatan jumlah penumpang di sejumlah PO bus.

PO Pahala Kencana Ciputat, Tangerang Selatan, mengakui adanya peningkatan jumlah penumpang seminggu terakhir, namun kenaikan jumlah penumpang ini dianggap belum bisa menutupi kerugian perusahaan.

"Jujur, meski ada peningkatan penumpang sekitar 20 persen yang berangkat ke luar kota, hitungannya tetap minim karena tidak bisa menutupi kerugian kami," kata agen tiket PO Pahala Kencana Ciputat, Aril.

Aril menambahkan PO bus tak berani memberlakuan skema kapasitas penuh pada armada busnya. Sebab, meski belum ada penyekatan di sejumlah rute yang ditempuh, PO Pahala Kencana ingin operasional bisnisnya tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini yang berangkat kita batasi 50 persen penumpang saja. Kami enggak berani angkut penuh, khawatir ada sidak di jalan atau petugas Satgas yang inspeksi, makanya kita berlakukan ongkos dobel dari biasanya," ujar Aril.

Aril menambahkan, ia bersama rekan seprofesi dan para sopir masih berputar otak untuk menyiasati larangan mudik. Ia sudah berharap apabila mudik dibolehkan, dampaknya akan terasa baginya dan sopir-sopir yang bekerja di PO bus itu.

"Andai kata mudik boleh, kami bersyukur banget karena kan sudah setahun ini kita tekor. Apa mau dikata sudah dilarang mudiknya, jadi kita pesimistis bisa dapat THR. Sopir sudah mengeluh karena pendapatan turun, ditambah peremajaan bus yang harus rutin," kata Aril. (Tribun Network/Igman Ibrahim/Tafik Ismail/Fandi Permana/sam)
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curi Start Mudik Bakal Dikarantina 5 Hari, Lokasinya Ditentukan Pemerintah 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved