Istri Ngadu Diludahi Mantan Pacar, Suami Tak Terima, Lakukan Penganiayaan dan Penyetruman
Tak terima istrinya diludahi mantan kekasih, seorang pria asal Jebres, Solo, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo.
TRIBUNJABAR.ID, SUKOHARJO - Tak terima istrinya diludahi mantan kekasih, seorang pria asal Jebres, Solo, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo. RA (27) ditangkap lantaran telah melakukan tindak penganiayaan dan penculikan.
RA menganiaya LTB (26) pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Tindak penganiyaan itu bermula saat istri RA bercerita, dia diludahi LTB yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Tak terima dengan perlakuan tersbeut, RA bersama dua orang temannya yaitu EA dan A mendatangi LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke makam Purwoloyo," ucap Alfan.
Sesampai di lokasi, korban diturunkan dengan tangan diikat menggunakan rafia dan matanya dilakban oleh tersangka DS.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 15 April 2021, Pisces: Hari Ini Dipenuhi dengan Keberuntungan
Baca juga: PKB Ciamis Tetap Solid Dukung Kepemimpinan Cak Imin, Sempat Ada Riak Setelah Muscab Serentak
Baca juga: DPC PKB Kota Bandung Tegaskan Keloyalannya kepada Muhaimin Iskandar, Fokus Laksanakan Program
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh tersangka DS," ucap Alfan.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka, DS melakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ucapnya.
Setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu, korban dikembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA, motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena istrinya diganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Tim Khusus Dikerahkan Pemkab Indramayu ke Berbagai Wilayah, Lacak Aset Hingga ke Pelosok Desa
Baca juga: Ibu Muda Tengah Hamil di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Ramadan Kota Sukabumi Hari Ini 15 April 2021, Lengkap serta Jadwal Salat