Istri Ngadu Diludahi Mantan Pacar, Suami Tak Terima, Lakukan Penganiayaan dan Penyetruman
Tak terima istrinya diludahi mantan kekasih, seorang pria asal Jebres, Solo, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo.
Editor:
Giri
Istimewa
RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. Mereka menganiaya mantan pacar RA.
Pasalnya, kedua terdakwa telah dilakukan penahanan selama persidangan selama 3 bulan.
"Selama 7 hari, kami tetap menunggu keputusan dari kuasa hukum terdakwa, apakah tetap mengajukan banding atau mencabut banding itu," ucapnya.
Sebagai Informasi, kasus dua warga Desa Glodogan ini terjadi pada 25 Januari 2019.
Kemudian Agustus 2020, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pria Asal Sukoharjo Disekap dan Disetrum, karena Dituduh Ludahi Istri Orang, https://solo.tribunnews.com/2021/04/15/kronologi-pria-asal-sukoharjo-disekap-dan-disetrum-karena-dituduh-ludahi-istri-orang?page=all.
Rekomendasi untuk Anda