Istri Ngadu Diludahi Mantan Pacar, Suami Tak Terima, Lakukan Penganiayaan dan Penyetruman

Tak terima istrinya diludahi mantan kekasih, seorang pria asal Jebres, Solo, ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Solo.

Editor: Giri
Istimewa
RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo harus berurusan dengan polisi karena menganiaya warga Sukoharjo. Mereka menganiaya mantan pacar RA. 

Kasus Penganiayaan di Klaten

Kasus penangkapan pencuri sepeda yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Klaten memasuki babak baru persidangan, Kamis (7/1/2021).

Masih ingat? Ya kejadian bermula ada 2 warga Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, memergoki seorang warga yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda.

Namun bukan pencuri, justru penangkap yang akhirnya dipenjarakan karena didakwa menganiaya si pencuri tersebut.

Saat ini kedua terdakwa telah menjalani sidang vonis pengadilan Klaten.

Dua terdakwa asal Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten divonis bersalah dengan pidana kurungan selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Edi Utama mengatakan akan menghormati putusan dari hakim majelis dalam persidangan tersebut.

"Kita hormati putusan hakim, kita tuntut 6 bulan, Kemudian majelis memberikan vonis 3 bulan 15 hari," jawabnya kepada TribunSolo.com.

Kemudian ia juga meminta kepada masyarakat bisa menghormati putusan hakim itu.

Menurutnya, vonis ini sudah memenuhi syarat minimal sebagai tindak pidana biasa.

"Sebenarnya ini tindak pidana biasa, namun dibikin menjadi rumit dan luar biasa terjadi kriminalisasi terhadap para terdakwa," kata Edi.

Lanjut, ia mengatakan fakta-fakta tersebut telah diputus mejelis hakim.

Sehingga, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa tuntutan jaksa terbukti.

" Dengan divonis itu, terdakwa terbukti melakukan kekerasan didepan umum yang menyebabkan luka-luka dengan
Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Edi.

Ia menjelaskan dari vonis tersebut diterima, kedua terdakwa tersebut hanya menjalani putusan selama 15 hari masa kurungan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved