Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap
BREAKING NEWS, Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu
Baru saja KPK menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Kisdiantoro
Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa. Carsa merupakan terpidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.
Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.
"Terdakwa menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya tersebut fee sejumlah uang sebesar 3% s.d. 5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa apabila semua kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P)," ucap Feby.
Tidak tanggung-tanggung, ada 100-an paket proposal pekerjaan mayoritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang diajukan oleh Carsa lewat program dana aspirasi Jabar ini. Lewat bantuan Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah, proyek itu disetujui.
"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar anggaran 2017-2018 dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp 9,1 miliar," ucap Feby.
Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.
Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya yang sudah divonis bersalah. Supendi dan dua anak buahnya terbukti menerima suap dari Carsa.
Sebelumnya, diberitakan, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap terkait pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Kasus Suap Indramayu,