Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

BREAKING NEWS, Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu

Baru saja KPK menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Kisdiantoro
kompas.com
Baru saja KPK menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu. 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi asal Jawa Barat.

Hari ini, Kamis (15/4/2021), dua orang Anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah ADS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Baca juga: Korupsi Dana Banprov Jabar, Abdul Rozaq Pengaruhi Siti Aisyah Agar Alihkan Bantuan, Janjikan Fee

Baca juga: Prabowo Bentuk Denwalsus Berjumlah 100 Orang, Kemampuannya Luar Biasa, Dilatih Kopassus di Bandung

Baca juga: Video Resep 5 Takjil Segar dan Nikmat untuk Buka Puasa Ramadan 1442 H, Gampang Dibuat di Rumah

Menurut Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, perkara ini bermula dari  tangkap tangan di Indramayu pada 2016.

Empat  orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu dan  menyita uang sebesar Rp 685 juta.

Sejumlah orang yang terlibat sudah dijatuhi hukuman penjara, antara lain Supendi (mantan bupati Indramayu).

Perkara ini dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020. KPK menetapkan ARM, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan masih dalam proses persidangan.

"Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/4/2021).

Dua orang tersangka itu kata Lili adalah  ABS anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Jabar 2019-2024.

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.

Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini jadi Komisaris BJB Syariah.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar  Abdul Rozaq Muslim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata,  Rabu (14/4/2021), disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Untuk memuluskan agar Indramayu mendapat jatah bantuan lebih banyak, Abdul Rozaq Muslim menemui sejumlah anggota DPRD Jabar agar mau memberikan dana aspirasi ke Abdul Rozaq Muslim.

"Termasuk salah satunya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani. Terdakwa kemudian meminta kepada anggota-anggota DPRD tersebut termasuk Siti,  untuk memberikan jatah pengajuan dana aspirasi mereka, untuk dapat digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim," ucap jaksa KPK, Feby Dwiyandospendy.

Adapun motif Abdul Rozaq Muslim memborong dana aspirasi DPRD Jabar ke Indramayu itu, setelah sebelumnya, diminta oleh pengusaha asal Indramayu, Carsa. Carsa merupakan terpidana korupsi suap pada Bupati Indramayu, Supendi.

Dalam program dana aspirasi itu, Carsa mengajukan proposal bantuan untuk proyek infrastruktur di Indramayu. Carsa meminta Abdul Rozaq Muslim supaya membantu meloloskannya.

"Terdakwa  menjanjikan kepada anggota-anggota DPRD yang diminta bantuannya  tersebut fee sejumlah uang sebesar 3%  s.d. 5% dari nilai keuntungan proyek yang diperoleh Carsa apabila semua  kegiatan yang diajukan proposalnya tersebut lolos dalam APBD maupun  APBD Perubahan (APBD-P)," ucap Feby.

Tidak tanggung-tanggung, ada 100-an paket proposal pekerjaan mayoritas perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang diajukan oleh Carsa lewat program dana aspirasi Jabar ini. Lewat bantuan Abdul Rozaq Muslim dan Ade Barkah, proyek itu disetujui.

"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Indramayu yang didanai dari Banprov Jabar anggaran 2017-2018 dari Carsa seluruhnya berjumlah Rp 9,1 miliar," ucap Feby.

Feby menambahkan, perbuatan terdakwa Abdul Rozaq Muslim menerima uang dari Carsa supaya terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab  Indramayu sudah disepakati akan dikerjakan oleh CARSA ES yang didanai  dari Banprov Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017 s.d. 2019.

Adapun Abdul Rozaq Muslim didakwa Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya yang sudah divonis bersalah. Supendi dan dua anak buahnya terbukti menerima suap dari Carsa.

Sebelumnya, diberitakan, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap terkait pengaturan proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Dua Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Kasus Suap Indramayu, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved