Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Suap, DPRD Jabar hormati proses hukum yang dijalani ABS

Ketua Badan Kehormatan DPRD mengatakan menghormati proses hukum yang dijalani Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman yang ditetapkan jadi tersangka

istimewa

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, M Hasbullah Rahmat, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Siti Aisyah Tuti Handayani yang merupakan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Ade Barkah Surahman merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golongan Karya.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan pasti mereka juga didampingi pengacara," kata Hasbullah saat dihubungi melalui ponsel, Kamis (15/4).

Baca juga: BREAKING NEWS, Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu

Berkaitan dengan proses hukum tersebut, katanya, Badan Kehormatan DPRD Jabar tidak bisa masuk ke ranah hukum yang sudah ditanganin KPK

"Tidak ada kewengan dalam tatif dan kode etik Badan Kehormatan Dewan mencampuri perkara dan perdata yang sudah ditangan lembaga lain," katanya.

Badan Kehormatan DPRD Jabar, katanya, bertugas menerima pengaduan dan menjaga marwah lembaga dewan secara institusi. Jika sudah ada keputusan hukum yang mengikat, katanya, barulah Badan Kehormatan DPRD Jabar akan membahasanya di internal. 

Mengenai penggantian posisi Ade Barkah Surahman sebagai anggota dewan, katanya, terdapat aturan yang berlaku.

Baca juga: VIDEO-Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu dan Ditahan

Penggantian Antar Waktu (PAW), katanya baru bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.

"Ya kan ada aturan kalau PAW berdasarkan UU, yaitu berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan terlibat perkara pidana, harus ada putusannya. Sekarang dalam proses pendalaman oleh KPK, belum ada tuntutannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ABS, Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK.

Baca juga: Kota Sukabumi Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga & Satu Sekolah Rusak Tertimpa Pohon

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah:

a.     SP (Supendi) Bupati Indramayu 2014-2019

b.     OMS (Omarsyah) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

c.     WT (Wempy Triyono) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu

d.     CAS (Carsa ES) swasta

Baca juga: Begini Reaksi Bos Persib Bandung tentang Wacana Liga 1 2021 Boleh Ada Penonton

Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim, tidak dibacakan) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu :

a.      ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

b.      STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019

Menurut Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved