Dua Anggota DPRD Jabar Tersangka Suap

VIDEO-Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap di Indramayu dan Ditahan

KPK menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus korupsi asal Jawa Barat.

Hari ini, Kamis (15/4/2021), dua orang Anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu.

Keduanya adalah ABS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Menurut Pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, perkara ini bermula dari  tangkap tangan di Indramayu pada 2016.

Empat  orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Indramayu dan  menyita uang sebesar Rp 685 juta.

Sejumlah orang yang terlibat sudah dijatuhi hukuman penjara, antara lain Supendi (mantan bupati Indramayu).

Perkara ini dikembangkan lebih lanjut pada Agustus 2020. KPK menetapkan ARM, anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan masih dalam proses persidangan.

"Dari persidangan, KPK memperoleh bukti yang cukup. Sejak Februari 2021 KPK telah meningkatkan status perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/4/2021).

Dua orang tersangka itu kata Lili adalah  ABS anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA anggota DPRD Jabar 2019-2024.

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Rozaq Muslim, terungkap bahwa mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima fee 3 persen agar mengalihkan bantuan keuangan Pemprov Jabar untuk daerah pemilihannya jadi ke Pemkab Indramayu saat dia menjabat anggota DPRD Jabar 2014-2019.

Siti berasal dari daerah pemilihan Bekasi dan Kota Depok dari Partai Golkar. Kini jadi Komisaris BJB Syariah.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa anggota DPRD Jabar  Abdul Rozaq Muslim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata,  Rabu (14/4/2021), disebutkan bahwa setiap anggota DPRD Jabar punya jatah lima kali mengajukan bantuan keuangan untuk daerah pemilihannya ke Pemprov Jabar lewat dana aspirasi DPRD Jabar.

Abdul Rozaq Muslim, yang dapilnya dari Indramayu, melobi Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah supaya bisa mengajukan lebih dari lima kali bantuan keuangan untuk Indramayu. Terdakwa Abdul Rozaq tersambung ke ruang sidang lewat video conference.

Baca juga: Ade Barkah Didorong Jadi Calon Gubernur Jabar oleh Akar Rumput di Desa dan Kecamatan 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved