MAKIN MUDAH, Begini Cara Membuat SIM Online Lewat Hape, Siapkan Syarat ini Ikuti Langkah-langkahnya
Kini, mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape. Berikut ini panduan atau cara membuat SIM online
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Kini, mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape.
Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat hape atau smartphone, (12/4/2021).
Tak hanya membuat SIM, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM online lewat hape?
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang
Sebelum membuat SIM online, ketahui dulu ketentuan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Ada beberapa syarat saat Anda melakukan pengajuan pembuatan SIM.
Pemohon telah cukup umur sebagaimana yang telah diatur.
Tiap-tiap jenis SIM berbeda-beda.
Untuk pemohon SIM A, SIM C dan SIM D minimal berusia 17 tahun.
Pemohon SIM BI berusia 20 tahun dan SIM BII berusia 21 tahun.
Pemohon SIM A Umum, han bisa dibuat saat pemohon berusia 23 tahun.
Lebih lengkapnya, berikut ini panduan atau cara membuat SIM online lewat hape, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
Cara Membuat SIM Online Lewat Hape
1. Buka laman resmi Korlantas Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Lalu, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
Kemudian isikan data-data yang ada secara benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi.
Di antaranya kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
5. Kemudian isi seluruh data yang dibutuhkan.
Pastikan data yang dimasukan benar.
Berikutnya klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Nah, itulah beberapa langkah cara membuat SIM online lewat hape.
Baca juga: Awas, Kena Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir? Begini Mekanisme Penilangan yang Perlu Diperhatikan
Baca juga: Mulai 1 April 2021 Aturan Baru Perjalanan Domestik, Pastikan Kamu Punya Syarat Ini saat ke Luar Kota
Baca juga: Mulai 6-17 Mei 2021 Mudik Dilarang, Apakah Mudik Lokal Diperbolehkan? Berikut Catat Ketentuannya
Perlu diketahui, meski pengajuan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Setelah pendaftaran pembuatan SIM online berhasil, secara otomatis sistem akan mengirim bukti registrasi daring berhasil.
Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Setelah itu, lakukan pembayaran ke teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Adapun pembayaran juga dilakukan lewat transfer ATM, EDC atau secara cashless datang langsung ke Bank.
Setelah pembayaran biaya pembuatan SIM online, Anda datang ke Polres setempat dengan membawa syarat.
Beberapa syarat di antaranya, KTP dan surat keterangan kesehatan sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat pendaftaran online.
Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Besaran Biaya Pembuatan SIM
Perlu diketahui besaran biaya pembuatan SIM online berbeda-beda tergantung jenis SIM.
Berikut besaran biaya pembuatan SIM online lewat hape, dilansir dari Kompas.com:
- SIM A, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan Rp 120.000
- SIM C, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C1, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM C2, dengan biaya pembuatan Rp 100.000
- SIM D, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan Rp 50.000
- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan Rp 250.000
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM
- SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B1, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000
- SIM C, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000
- SIM D, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000
- SIM Internasiolan, biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000