Kasus Asusila di Bandung

BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah

Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUN JABAR / M RIZAL JALALUDIN
Ilustrasi - Seorang guru informal di Bandung diamankan polisi karena melakukan tindakan tak senonoh kepada muridnya. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Enam anak di bawah umur di Kota Bandung jadi korban tindakan tak senonoh guru informalnya.

Akibatnya, sang guru yang berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, diamankan pihak kepolisian.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang  yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.

Baca juga: Leasing Benarkan Motor yang Dicegat Debt Collector di Cianjur Sudah Lunas, Dukung Langkah Polisi

Baca juga: Tolak Tunjangan Hari Raya Dicicil, Seratusan Buruh Demonstrasi di Gedung Sate Bandung

Baca juga: Warga Kota Sukabumi Diizinkan Adakan Buka Bersama, Namun Wali Kota Achmad Fahmi Minta Ini

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku. Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami. 

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancamannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: SIAPA Sheikh Mohamed Bin Zayed yang Namanya Jadi Nama Jalan Tol di Indonesia, Ramai di Medsos

Baca juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Depan Ibu, Parang Berlumuran Darah Masih Dipegang saat Ditangkap Polisi

"Kami masih mendalami perbuatan tersangka karena kami menduga korban lebih dari keterangan pelaku saat ini," ucap dia.

As ini tercatat masih sebagai suami. Istrinya tinggal di kampung.

Perbuatan bejatnya itu dilatarbelakangi karena keinginan untuk berhubungan seks.

"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," kata As. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved