Videonya Viral, Remaja Tewas Setelah Adang Truk Tronton, Sopir yang Kabur Terancam Jadi Tersangka

Seorang remaja tewas tertabrak truk. DP, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengembuskan napas terakhir setelah nekat mengadang.

Editor: Giri
Istimewa
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/4/2021) dini hari. Kecelakaan tersebut terjadi setelah truk diadang sejumlah remaja. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang remaja tewas tertabrak truk. DP, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengembuskan napas terakhir setelah nekat mengadang truk tronton yang sedang melintas di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja.

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan dan memburu sopir truk yang kabur.

Dalam rekaman video yang viral tersebut, terlihat DP bersama empat rekannya tiba-tiba berlari dan berusaha mengadang laju truk pengangkut barang tersebut.

Karena dihentikan secara mendadak, sopir truk tersebut tak bisa menghentikan laju kendaraannya.

Meski saat itu sempat diberikan peringatan klakson, korban tak juga menyingkir dari jalan hingga akhirnya terlindas dan tewas di lokasi kejadian.

Detik-detik korban tewas tertabrak truk tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (6/4/2021) dini hari.

Baca juga: Kapten PSM Zulkifli Syukur Sempat Berniat Lakukan Tindakan Ekstrem Saat Terjadi Gempa Bumi di Malang

Baca juga: PAGI INI, Gempa Bumi Kembali Guncang Malang Jawa Timur, Kekuatan Magnitudo 5,5

Baca juga: CIEEEE, Akhirnya Tampil Bersama, Netizen Doakan Rumah Tangga Bupati Purwakarta dan Demul Langgeng

Seusai menabrak korban itu sang sopir truk diketahui kabur.

Untuk mengusut kasus itu, pihaknya mengaku masih berusaha melakukan pendalaman penyelidikan.

"Sopirnya kabur. Jadi ini masih penyelidikan lebih lanjut," kata Angga saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Dalam kasus tersebut, kata Angga, sang sopir bisa terancam jadi tersangka.

Pasalnya, meski dalam kasus itu korban yang mengadang truk, tapi sang sopir justru diketahui melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Dalam Pasal 231 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Baca juga: Dampak Siklon Tropis Seroja di NTT, 174 Warga Meninggal Dunia, 48 Orang Hilang

Baca juga: Sempat Disangka Diculik KKB, Begini Cara Kepala Sekolah Selamatkan Diri dari Tembakan

Oleh karena itu, sopir truk yang justru kabur itu, kata dia, justru dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar pasal tersebut.

Untuk mengusut kasus itu, pihaknya mengaku sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved