Tolak THR Dicicil dan Ditunda, Besok Buruh Turun Ke Jalan di Sejumlah Daerah, Ini Tuntulan Lainnya
Buruh akan menggelar aksi turun ke jalan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menolak cicilan THR 2021
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
Akhirnya, pemerintah membikin peraturan supaya pencicilan dan penundaan THR diperbolehkan dengan alasan pandemi ini.
"Kita sudah tahu tujuan menteri ke mana. Makanya kita buat warning, jangan buat aturan yang memang tidak ada dasar hukumnya. THR itu dalam aturannya minimal satu bulan upah, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyiapkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 ini.
Karena sebelumnya, Kemenaker memperbolehkan perusahaan untuk mencicil pembayaran THR saat pandemi Covid-19 merebak.
Baca juga: Bebi Silvana Hamil Anak Pertama, Opick Jadi Suami Sigap, Kini Beri Perlakuan Khusus dan Doa Khusus?
Menaker Ida Fauziyah sempat membahas masalah THR saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).
“Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Ida dalam rapat yang disiarkan secara virtual itu.
Poin THR Keagamaan 2021 masuk dalam perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 oleh Kemenaker.
Sayangnya, tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa aturan tersebut.
Baca juga: Kata-kata Selamat Puasa Ramadan 2021 yang Puitis, Buat Update Status WhatsApp atau Facebook
Kemnaker menyatakan pada intinya pihaknya masih menyiapkan aturan THR baru yang merupakan amanat dari undang-undang Cipta kerja tersebut.
Ida mengatakan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP No 36 tahun 2021 masih terus dilakukan.
Soal pengupahan, Ida juga mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk BPS untuk memastikan ketersediaan data penetapan upah minimum.