Mudik Dilarang, Terminal Tipe A Kota Tasik Tetap Beroperasi, Warga Kategori Ini Dapat Pengecualian

Warga yang diperbolehkan mudik adalah warga yang hendak menengok orang sakit, meninggal dunia termasuk dalam rangka pekerjaan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
ILUSTRASI - Terminal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kendati larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah pusat, Terminal Tipe A Kota Tasikmalaya tetap akan melayani bus yang masuk.

Kepala Terminal Tipe A Kota Tasikmalaya, Jenny M Wirandani, mengatakan, terminal tetap akan beroperasi pada masa-masa mudik.

"Kan masih ada yang diperbolehkan mudik. Mereka masuk dalam kategori pengecualian," kata Jenny, Minggu (11/4/2021).

Mereka adalah warga yang hendak menengok orang sakit, meninggal dunia termasuk dalam rangka pekerjaan.

"Ada pula kelompok ibu yang hendak melahirkan," ujar Jenny.

Ibu itu merantau tapi ingin melahirkan di kampung, diperbolehkan mudik dengan pengantar dua orang.

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Sayuran dan Daging Sapi Naik Tajam, Pedagang Mengeluh Pembeli Berkurang

Menurut Jenny, jika operasional terminal dihentikan akan melumpuhkan secara total aktivitas transportasi yang tetap dibutuhkan warga.

"Tentu pengoperasiannya mengedepankan penerapan prokes (protokol kesehatan, Red) yang benar," kata Jenny.

Terminal Tipe A Kota Tasikmalaya sendiri selama ini melayani bus AKDP serta AKAP. Seperti ke wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jateng, Jatim bahkan Sumatera.

Baca juga: Munggahan Jelang Ramadan, Jauh-jauh Dari Jawa Tengah, Bocah Hilang Terseret Ombak di Pantai Karapyak

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved