Mantan Menpora Imam Nahrawi Sudah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin, Eks Bupati Bogor Juga Sama

Lapas Sukamiskin sudah menerima eksekusi terpidana korupsi hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang juga mantan Menpora Imam Nahrawi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi kini sudah ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lapas Sukamiskin sudah menerima eksekusi terpidana korupsi hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang juga mantan Menpora Imam Nahrawi, Selasa (6/4/2021).

"Sudah ke sini dieksekusi oleh KPK," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar, saat dihubungi pada Kamis (8/4/2021).

Lapas Sukamiskim terdiri atas blok utara, timur, selatan, dan barat.

Narapidana kasus korupsi, biasanya mendekam di tahanan di blok timur.

Hanya saja, sebelum menempati tahanan, mereka harus menjalani pengenalan lingkungan dulu.

"Iya, ikut mapenaling dia dua minggu. Belum dimasukkan ke kamar hunian, masih dibatasi geraknya," ucap Elly.

Baca juga: Profesor M Bisa Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun, Ketua Komnas PA: Perbuatan Tidak Terpuji

Baca juga: 18 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan Petugas Gabungan Kota Tasik, Ada yang Ngaku Sudah Nikah Siri

Baca juga: Suara Ridwan Kamil Bergetar, Menahan Haru Saat Peletakan Batu Pembangunan Masjid Syaikh Ajlin

Selain itu, sebelum masuk, Imam juga harus menjalani swab test Covid-19 dengan hasil negatif.

"Untuk kondisi kesehatannya alhamdulillah baik. Tes swab juga negatif tapi diisolasi dulu," kata dia.

Imam divonis bersalah karena terkait suap dana hibah KONI.

Dia dihukum pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain Imam, KPK juga mengeksekusi terpidana korupsi suap dan gratifikasi dari dinas di Pemkab Bogor yakni Rahmat Yasin.

Ini kali kedua dia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, dia juga sempat menjalani hukuman atas kasus korupsi alih fungsi lahan.

Baca juga: Persib Hanya Bawa 20 Pemain, Jumlah Kiper Sudah Pasti Dikurangi, Berangkat Besok

Baca juga: Petani di Desa Suntenjaya Lembang Kewalahan Terima Orderan Sayuran, Padahal Dulu Sulit Menjualnya

"Rabu (7/4/2021) jaksa KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 22 Maret 2021 dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri via ponselnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved