Profesor M Bisa Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun, Ketua Komnas PA: Perbuatan Tidak Terpuji

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendukung langkah yang dilakukan Era Setyowati.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Miss Landscape Indonesia 2019, Era Setyowati atau yang akrab disapa Sierra bersama tim kuasa hukumnya saat menyambangi kantor KPAI Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendukung langkah yang dilakukan Era Setyowati.

Era Setyowati merupakan Miss Landscape Indonesia 2019 yang akrab disapa Sierra.

Sebelumnya, dia mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Sierra membuat aduan atas dugaan penelantaran anak yang dilakukan seorang laki-laki berinisial M.

M siebutnya seorang profesor dan guru besar satu perguruan tinggi negeri di Bandung.

Selain itu, dia juga komisaris satu BUMN di Tanah Air.

Mengenai kasus Sierra, Arist Merdeka Sirait mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi.

Baca juga: 18 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan Petugas Gabungan Kota Tasik, Ada yang Ngaku Sudah Nikah Siri

Baca juga: Suara Ridwan Kamil Bergetar, Menahan Haru Saat Peletakan Batu Pembangunan Masjid Syaikh Ajlin

"Kekerasan, penganiayaan, diskriminasi serta penelantaran. Kedudukan seorang anak yang dilahirkan dalam status perkawinan agama (siri) dan atau adat adalah sah dan mempunyai hak keperdataan," ujar Arist kepada Tribunjabar.id via pesan singkat, Kamis (8/4/2021).

"Dengan demikian anak mempunyai hak yang sama dengan anak perkawinan negara, sehingga anak mempunyai akta lahir sebagai pengakuan negara termasuk hak mendapat warisan, mendapat hak atas pendidikan, perlindungan, hak atas kesehatan dan makanan," jelas Arist.

Menurutnya, selain melapor ke KPAI, Arist mengatakan kasus tersebut lebih tepat dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dengan tuduhan penelantaran anak. Dalam kasus ini sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Profesor M dapat diancam dengan hukuman pidana lima tahun. Tidak ada kompromi terhadap penelantaran anak. Tindakan Profesor M adalah perbuatan tidak terpuji dan merupakan kejahatan atas martabat kemanusiaan apa lagi dilakukan seorang pendidik dan guru besar," ucapnya.

"Komnas Perlindungan Anak dipastikan demi kepentingan terbaik anak akan mendukung langkah-langkah hukum ibu Era Setyowati," ucapnya.

Baca juga: Persib Hanya Bawa 20 Pemain, Jumlah Kiper Sudah Pasti Dikurangi, Berangkat Besok

Baca juga: Masih Lajang Meski Berusia 58 Tahun, Pria Ini Ingin Lamar Ibunya Eh Dapat Anak Masih 19 Tahun

Kenalan di tempat karaoke

Dilansir Warta Kota, awal perjumpaan dan perkenalan model cantik Era Setyowati dengan Profesor Mterjadi di tempat karaoke elite pada 2016.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved