Pemprov Jabar Stop Biaya Operasional, Nama Masjid Raya Bandung Segera Diganti

Nama Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih melekat di bagian depan dan bisa terlihat jelas dari Taman Alun-alun Bandung.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
MASJID RAYA BANDUNG - Pengunjung melintas di depan Masjid Raya Bandung. Nama masjid ini akan dicopot usai biaya operasional distop Pemprov Jabar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat akan segera diganti menjadi Masjid Agung Bandung setelah Pemprov Jabar menghentikan dukungan pembiayaan terhadap masjid bersejarah ini.

Nama Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih melekat di bagian depan dan bisa terlihat jelas dari Taman Alun-alun Bandung. Namun, tulisan itu akan dicopot dan diganti dengan Masjid Agung Bandung.

Meski biaya operasional telah distop Pemprov Jabar dengan alasan karena tidak tercatat sebagai aset milik Pemprov Jabar, masjid ini tetap hidup. Sejumlah warga tetap berbondong-bondong beribah di masjid tersebut.

Bahkan, marbot masjid terlihat tetap bekerja seperti membersihkan lantai dan kaca. Sehingga aktivitas di masjid ini tidak terganggu meski Pemprov Jabar telah menghentikam biaya operasional sejak awal Januari ini.

Baca juga: Dua Tower Masjid Raya Bandung Akan Diaktifkan dengan Sistem Tiket untuk Tutup Biaya Operasional

"Akan diganti dalam waktu dekat, kalau bisa menit ini saya ganti menjadi Masjid Agung sesuai dengan akta ikrar wakaf," ujar Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, Jumat (9/1/2026).

Dia mengatakan, sejak awal pewakif memberikan objek ini sebagai tanah wakaf, nama masjid ini memang Masjid Agung Bandung dan hal ini sudah terbukti dengan adanya status nazir wakaf yang teregister pada tahun 1994.

"Ketika kami dikukuhkan oleh BWI, memang SK kami juga ditulis objeknya adalah namanya Masjid Agung Bandung. Tidak pernah berubah dalam akta ikrar wakaf, bahkan sampai ke sertifikat yang terbaru ke BPN," katanya.

Dia mengatakan, perubahan nama dari Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tersebut karena ada Keputusan Gubernur (Kepgub) tahun 2002 karena saat itu Pemprov tidak memiliki masjid.

"Dengan adanya Kepgub yang ditarik atau dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanggal 7 Januari kemarin, mengembalikan ke masjid agung sebetulnya perlu diluruskan juga, dari dulu namanya juga masjid agung terbukti adanya keterangan dari Kementerian Agama," ucap Roedy.

Atas hal tersebut, kata dia, nama masjid ini akan segera diganti menjadi Masjid Agung Bandung sesuai akta ikrar wakaf dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Nazir Masjid Raya Bandung Ternyata Sudah Ajukan Perubahan Status Sejak Juli 2025

"Jadi kalau mereka bilang dikembalikan ke namanya dari Raya ke Agung, sebetulnya tetap Agung dari dulu," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved